BALI, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan Pernyataan Bersama Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) yang dilaksanakan pada Selasa (4/10/2022) di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC), Bali. Dalam pernyataan bersama tersebut, sebanyak 39 anggota menyadari pentingnya memajukan kerja sama antara negara-negara Asia dan Afrika. Hubungan kerja sama ini didasarkan pada penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tertera dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta persamaan semua ras dan bangsa, baik bangsa yang besar maupun kecil yang juga termaktub dalam Deklarasi Bandung 1955. Atas hal tersebut, sambung Saldi, AACC dan CCJA memberikan dukungan terhadap warga negara di Asia dan Afrika yang mencari keadilan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi atau lembaga yang setara.
“Menyatakan kembali pentingnya membangun pemahaman bersama dan meningkatkan kerja sama antara kedua organisasi dalam semangat memajukan demokrasi dan supremasi hukum, melindungi hak-hak dasar rakyat, dan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi; dan menghargai niat baik anggota kedua organisasi dan sekretariatnya atas pelaksanaan Nota Kesepahaman melalui organisasi dan partisipasi aktif dalam Konferensi Bersama Pertama AACC-CCJA,” ucap Saldi.
Sebelum pembacaan Pernyataan Bersama Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) ini, forum telah melakukan diskusi dan koreksi terhadap butir-butir kesepakatan yang akan dibuatkan dalam sebuah lembaran pernyataan bersama. Dalam forum tersebut, beberapa peserta memberikan masukan dan sanggahan atas konsep dari nota kesepahaman antara Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA). Pada intinya, kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka kerja sama di bidang hukum tata negara, demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia antara kedua belah pihak.
Baca juga: CCJA dan AACC Gelar Konferensi Bersama
Menghormati Prinsip dan Realitas Sosial Budaya Masyarakat
Pada kesempatan ini, Laurinda Prazeres Monteiro Cardoso yang merupakan Presiden CCJA dalam sambutannya mengatakan, Deklarasi Bandung telah menetapkan komitmen negara-negara penandatangan untuk mendukung perdamaian dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang ditentukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pembelaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Laurinda setuju dengan forum pada kegiatan ini, isu-isu yang melekat pada hak asasi manusia harus menghormati prinsip-prinsip dan realitas sosial budaya setiap masyarakat.
“Kami yakin melalui pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antaranggota dari dua benua besar yang dicirikan oleh keragaman budaya yang besar, tetapi yang memiliki kesamaan masa lalu yang berada di bawah kolonialisme,” jelas Laurinda.
Baca juga: Konferensi AACC dan CCJA Bahas Perlindungan HAM di Asia dan Afrika
Kebulatan Suara
Presiden AACC Chinbat Namjil dalam sambutan penutupan kegiatan Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) menyebutkan sebuah asosiasi senantiasa mewakili kebulatan suara para anggotanya. Oleh karena itu, ia menyakini diskusi yang mengangkat topik tentang "Constitutional Supremacy Index" dapat menjadi sarana bagi keterbukaan ide-ide sehingga CCJA dapat menemukan posisi yang sama sebagai sebuah perkumpulan seperti halnya AACC. “Atas nama Presiden AACC saya berharap semua dapat sama-sama menyukseskan rapat hari ini,” ucap Namjil yang juga menjabat sebagai Ketua MK Mongolia.
Untuk diketahui, kerja sama antara AACC dan CCJA dimulai pada 9 Agustus 2017 silam dengan ditandatanganinya nota kesepahaman di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam nota kesepahaman tersebut, AACC dan CCJA menyepakati untuk saling berbagi pengalaman dalam melaksanakan kewenangan di masing-masing MK serta lembaga sejenis dalam lingkup penegakan demokrasi serta hukum konstitusi baik di Asia maupun Afrika.
Penyelenggaraan joint conference pertama tersebut merupakan salah satu rangkaian dari Kongres ke-5 The World Conference on Constitustional Justice (WCCJ) yang berlangsung pada Rabu – Kamis (5 – 6/10/2022). Kongres yang diikuti oleh 95 negara dan 4 organisasi tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo secara resmi pada 5 October 2022 di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali. Selain itu, MKRI menyelenggarakan The 5th Indonesian Constitutional Court International Symposium (The 5th ICCIS) serta The AACC International Short Course yang digelar pada Rabu – Kamis (5 – 6/10/2022). (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.