BALI, HUMAS MKRI – The Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) and the Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) menggelar konferensi bersama (joint conference) pada Selasa (04/10/2022) di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali. Dalam pertama kegiatan yang mengangkat tema “Promoting Asian-African Cooperation For The Protection of People’s Fundamental Rights” (Penyebarluasan Kerja Sama Asia-Afrika dalam Melindungi Hak Asasi Manusia), sebanyak 39 negara hadir secara langsung.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Anwar Usman membuka secara resmi Konferensi Bersama Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) dan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) yang dilaksanakan pada Selasa (4/10/2022) di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali. Dalam sambutannya, ia menyebutkan konferensi pertama AACC dan CCJA tersebut terinspirasi dari faktor sejarah. Sebab, dalam hubungan antara negara-negara Asia dan Afrika memiliki kemiripan yang bersifat emosional. Ikatan tersebut dikenal sebagai Konferensi Asia-Afrika (KAA) yang dilaksanakan di Bandung pada 1955.
Namun saat ini, tantangan yang dihadapi kedua benua sangat berbeda ketika terbentuknya KAA, baik tantangan yang bersifat internal (nasional) maupun eksternal (internasional). Salah satunya, tantangan dalam menjalankan roda ketatanegaraan dalam penerapan prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat ini, sambung Anwar, negara-negara Asia dan Afrika telah menganut prinsip negara hukum khusunya dalam menjalankan roda ketatanegaraannya. Perwujudannya diterapkan pada pembentukan lembaga peradilan yang bersifat independen dan imparsial.
“Mendapati situasi ini, hubungan kerja sama yang akan dijalin antara AACC dan CCJA ini akan menjadi relevan terutama dalam rangka meneguhkan pelaksanaan prinsip negara hukum dan saling bertukar pengalaman dalam asosiasi lembaga MK dalam AACC dengan CCJA,” kata Anwar dalam forum bersama berskala internasional pertama yang digelar antara AACC dan CCJA.
Pemenuhan HAM Tak Hanya Bergantung Negara
Berbicara hak konstitusional warga negara, Anwar mengatakan bahwa hak demikian harus dijamin konstitusi setiap negara dan dipenuhi oleh negara, sedangkan hak asasi manusia harus dipenuhi oleh seluruh negara di dunia. Sebab, HAM yang telah dideklarasikan melalui Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah menjadi standar bersama bagi bangsa-bangsa di dunia. Namun perlu diingat, katanya, seiring dengan perkembangan situasi global dan teknologi serta industri yang cepat, pemenuhan terhadap HAM tak hanya bergantung pada peran negara saja, melainkan perusahaan-perusahaan multinasional yang memungkinkan terjadinya pengabaian pemenuhan HAM. Sebagai ilustrasi, Anwar menyebutkan dalam ekplorasi alam yang dapat saja merusak lingkungan, seperti penambangan atau penebangan hutan. Hal tersebut mungkin saja mengabaikan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dapat menerima pengaduan konstitusional atau judicial review atas berlakunya sebuah undang-undang jika ada hak konstitusional warga negara yang dirugikan.
“Maka, peran dan pelaksanaan tugas dari lembaga peradilan konstitusi harus berlangsung secara independen dan imparsial. Begitu pula dalam pelaksanaan putusan terkadang mendapatkan resistensi dan intervensi dari berbagai pihak. Maka hal ini dapat menjadi bagian dari diskursus yang perlu didiskusikan oleh semua, termasuk kondisi regional tertentu yang masih dilanda konflik dan perang, yang dapat memberikan dampak yang serius terhadap dunia global. Untuk itu, melihat perkembangan tersebut, forum bersama antara AACC dan CCJA ini dapat menjadi forum strategis di tingkat global, guna menciptakan perdamaian dan perlindungan tentang HAM demi kebaikan bersama. Bahkan, di masa mendatang perlu dipikirkan untuk membentuk sekretariat bersama dari forum AACC dan CCJA guna memudahkan dalam komunikasi dan interaksi serta menyikapi perkembangan global yang demikian cepat,” tutup Anwar mengakhiri ceramah pembukaan yang juga dihadiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Ketua MK Turki Zühtü Arslan, dan lainnya sebagai pembicara.
Untuk diketahui, kerja sama antara AACC dan CCJA dimulai pada 9 Agustus 2017 silam dengan ditandatanganinya nota kesepahaman di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam nota kesepahaman tersebut, AACC dan CCJA menyepakati untuk saling berbagi pengalaman dalam melaksanakan kewenangan di masing-masing MK serta lembaga sejenis dalam lingkup penegakan demokrasi serta hukum konstitusi baik di Asia maupun Afrika.
Penyelenggaran joint conference tersebut merupakan salah satu rangkaian dari Kongres ke-5 The World Conference on Constitustional Justice (WCCJ) yang berlangsung pada Rabu – Kamis (5 – 6/10/2022). Kongres yang diikuti oleh 95 negara dan 4 organisasi tersebut dibuka oleh Presiden Joko Widodo secara resmi pada 5 Oktober 2022 di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali. Selain itu, MKRI menyelenggarakan The 5th Indonesian Constitutional Court International Symposium (The 5th ICCIS) serta The AACC International Short Course yang digelar pada Rabu – Kamis (5 – 6/10/2022). (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari