JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi pemateri pada perkuliahan perdana mahasiswa baru Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang Tahun Akademik 2022/2023, pada Sabtu (1/10/2022).
Pada kesempatan ini, Wahiduddin yang hadir secara daring menyampaikan materi mengenai Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Wahiduddin mengatakan, sebelum adanya perubahan, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Namun setelah adanya perubahan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Wahiduddin menerangkan setelah perubahan UUD 1945 tidak ada lagi pengelompokan lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Hal itu karena kedudukan setiap lembaga negara ditentukan oleh fungsi dan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. “Masing-masing lembaga negara saling mengawasi dan saling mengimbangi (check and balances),” ujar Wahiduddin.
Lebih lanjut Wahiduddin mengatakan, kebutuhan akan adanya mekanisme judicial review makin lama kian terasa. Kebutuhan tersebut baru bisa dipenuhi setelah terjadi reformasi yang membuahkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang MK.
Wahiduddin pun menjelaskan kewenangan MK yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, dan MK Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Di samping kewenangan di atas, MK memiliki kewenangan tambahan, yakni memutus perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kemudian, sambung Wahiduddin, MK juga berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.