MADURA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto memberikan ceramah dalam kegiatan Ngaji Konstitusi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Jumat (30/9/2022). Dalam kegiatan bertema “Konstitusi dan Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Adil dan Makmur” yang merupakan bagian dari acara Dies Natalis ke-41 UTM, Aswanto mengajak para mahasiswa memahami tanggung jawab negara dalam mewujudkan adil dan makmur.
Aswanto mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah jembatan emas untuk mengantarkan bangsa dalam menjadi masyarakat yang adil dan makmur. Hal tersebut, menurutnya, dapat dicermati pada alínea keempat Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya tergambar jelas bahwa pemerintah harus hadir pada kondisi apapun untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Untuk itu, konstitusi menjadi sarana dan alat yang bagi negara dalam mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Salah satu fungsi kesejahteraan yang dimaksudkan yakni negara mengadakan pembangunan yang merata dalam segala dimensi kehidupan. Wujud dari pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut termaktub dalam Sila Kelima Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang pada intinya menyatakan prinsip keadilan sosial memberi amanat tanggung jawab kepada Pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
“Jadi, segala norma mengenai bagaimana kita hidup berbangsa sudah diatur dalam konstitusi. Tetapi karena konstitusi adalah aturan dasar maka perlu penjabaran dalam undang-undang, misalnya kebutuhan air dalam kehidupan negara. Di Belanda, air tidak boleh diperjualkan, maka di daerah publik terdapat kran-kran air. Sedangkan di Indonesia, tanggung jawab negara hadir dari untuk mengatur hal ini,” kata Aswanto.
Selanjutnya Aswanto menerangkan, terkait dengan kewajiban menjaga konstitusi maka negara harus hadir dengan membentuk lembaga khusus yang mengawasinya, yakni Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan fungsinya, MK berfungsi menjaga konstitusi dan apabila ada peraturan perundang-undangan yang tidak jelas maka dalam hal ini MK dapat melakukan tafsir terhadap konstitusi tersebut. Fungsi lain MK adalah pelindung hak-hak asasi masyarakat. Fungsi ini diberikan pada MK dalam rangka melaksanakan kewajiban pemerintah.
“Kenapa konstitusi harus dijaga? Karena agar norma yang dibuat pembuat undang-undang benar-benar menegasikan hak-hak yang sudah dijamin oleh konstitusi. Sehingga MK diberikan beberapa kewenangan,” terang Aswanto.
Berkaitan dengan pelaksanaan terciptanya adil dan makmur masyarakat, MK dalam kewenangannya dapat melakukan fungsinya menjadi pelindung demokrasi agar berjalan dengan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, jika pemerintah tidak menjalankan tugasnya dalam menciptakan kehidupan adil dan makmur, maka atas inilah MK hadir dalam kewenangannya tersebut. Selain itu, MK juga berwenang menjaga konstitusi dengan cara menjaga negara dari partai politik yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Satu-satunya keweangan MK yang hingga hari ini yang belum dilakukan MK adalah pemakzulan presiden dan wakil presiden.
“Kita harus memahami isi konstitusi karena jika memahami dengan komprehensif, maka negara kita akan aman. Sebab, jika kita tahu hak kita, maka kita tidak akan mengganggu hak orang lain, maka kehidupan adil dan makmur akan tercipta dengan baik,” jelas Aswanto. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.