JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang dimohonkan oleh Barid Effendi (Pemohon I) dan Dedy Sani Ardi (Pemohon II). Putusan Nomor 76/PUU-XX/2022 ini dibacakan dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (29/9/2022).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan penentuan status kesekretariatan KPPU termasuk juga status pegawai KPPU selain menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVIII/2020 maka melalui putusan ini Mahkamah menambahkan perlunya segera dilakukan penyesuaian penataan kelembagaan sekretariat KPPU oleh pembentuk undang-undang dengan mendasarkan pada perkembangan sekretariat suatu lembaga atau institusi-institusi negara dengan menggunakan rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut sejalan dengan maksud pembentuk undang-undang yang telah memasukkan rencana perubahan atau penyempurnaan UU LPMPUTS dalam Program Legislasi Nasional periode 2014-2019 sebagaimana disebutkan dalam Keputusan DPR Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015- 2019 dan disebutkan lagi dalam Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
Terlebih lagi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan disebutkan lagi dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU sehingga dapat semakin berperan mendorong pertumbuhan ekonomi dan merangsang penciptaan lingkungan yang kondusif bagi kegiatan ekonomi di pasar domestik atau luar negeri.
“Oleh karenanya, menurut Mahkamah proses perencanaan legislasi penyempurnaan UU 5/1999 dapat disegerakan sesuai dengan target Prolegnas,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “sekretariat” dalam Pasal 34 ayat (2) UU LPMPUTS adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “sekretariat yang ditetapkan oleh Presiden”. Demikian juga frasa “keputusan Komisi” dalam Pasal 34 ayat (4) UU LPMPUTS adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Peraturan Komisi setelah mendapat persetujuan dari Presiden”. Mahkamah tidak mengabulkan petitum tersebut karena rumusan petitum demikian tidaklah lazim. Namun demikian, substansi yang dimohonkan Pemohon merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyesuaian yang nantinya akan dilakukan terhadap kelembagaan KPPU. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga:
Menguji Eksistensi Kelembagaan dan Kesekretariatan KPPU
MK Tolak Permohonan Pegawai Sekretariat KPPU
Sekretariat KPPU Diragukan Keabsahannya
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.