JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian Materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang dimohonkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dalam Sidang Pengucapan Putusan MK, Kamis (29/9/2022). Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 79/PUU-XX/2022 ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan terkait persidangan pemeriksaan pendahuluan yang telah diagendakan pada 29 Agustus 2022, yang semula pukul 13.30 WIB dan dimundurkan menjadi pukul 14.00 WIB, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 388.79/PUU/ PAN.MK/PS/08/2022, bertanggal 18 Agustus 2022, perihal Panggilan Sidang. Juru Panggil Mahkamah juga telah mengkonfirmasi kehadiran Pemohon melalui telepon dan Pemohon menyatakan akan hadir pada persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan tersebut.
Namun demikian, lanjut Anwar, menjelang dibukanya persidangan, Pemohon menyampaikan informasi melalui pesan whatsapp kepada Juru Panggil bahwa Pemohon berhalangan hadir dan meminta perkaranya digugurkan. Namun demikian Mahkamah tetap membuka persidangan untuk memastikan kehadiran Pemohon dan ternyata Pemohon benar tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Oleh karena adanya fakta dimaksud, maka sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara 3 Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,”ujar Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan perkara," ujar Anwar.
Pemohon dalam permohonannya menyatakan, Pemimpin Organisasi Advokat memiliki kekuasaan yang sangat besar terhadap Advokat maupun calon Advokat seperti Pendidikan Profesi Advokat, Pengujian Advokat, Kartu Tanda Advokat, Pengangkatan, Pengawasan dan Pemberhentian Advokat, Kode Etik dan Kehormatan Advokat. dengan besarnya kewenangan tersebut, maka Pemohon merasa sudah sepatutnya masa jabatan Pemimpin Advokat dibatasi untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan.
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (3) a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Organisasi Advokat memegang jabatan paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah". (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: M. Halim