Tanjungpinang-RoL-- Pemerintah Pusat diharapkan tidak menunda pengesahan hasil revisi Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) karena dapat menghambat kelanjutan pelaksanaan otonomi daerah (Otda).
"Kita akan mengecek dulu sampai sejauh mana ini mengganggu pelaksanaan otonomi daerah," kata Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah seusai Peresmian Pusat Kerajinan âEngku Hamidahâ yang dikelola Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kepulauan Riau pimpinan Hj Aida Zulaika Ismeth di Tanjungpinang, Senin.
Pihaknya menyayangkan penundaan pengesahan RUU itu. Meski penundaan terkait dengan adanya calon perseorangan, Otda termasuk dalam UU ini sehingga jika ada penundaan akibat satu persoalan maka seluruh bagian dalam UU juga tertunda pelaksanaannya. "Jika pemerintah ingin mengurangi otonomi daerah, kita keberatan. Kita ingin otonomi daerah ditingkatkan," kata Ismeth.
Menurut dia, tidak selayaknya pemerintah menghambat pelaksanaan otonomi daerah bagi pengembangan daerah. "Kita ingin otonomi ditingkatkan. Yang berlaku sekarang masih setengah hati, belum sepenuhnya," kata Ismeth. Pemerintah Pusat hendaknya tidak ragu-ragu memberikan otonomi sepenuhnya kepada daerah agar semua persoalan daerah tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Dengan demikian maka persoalan daerah bisa cepat terselesaikan.
"Biarkan daerah mengurusi persoalannya sendiri, sehingga tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat," kata Ismeth. Terkait pelaksanaan zona perdagangan bebas di Batam, Ismeth mengharapkan Pemerintah Pusat segera memberikan dukungan terhadap penerapan zona perdagangan bebas ("Free Trade Zone"/FTZ) di Batam. "UU yang mengatur FTZ sudah ada dan mengamanatkan agar pemerintah segera membentuk dewan kawasan atas usulan gubernur dan DPRD," ujarnya.
Pemberlakuan FTZ di Batam sudah sangat dinantikan oleh investor yang ingin menginvestasikan danannya di Indonesia. "Usulan pembentukan Dewan kawasan sudah disampaikan dan investor sangat menantikan hal ini. Kalau tidak mereka lari ke Vietnam," katanya. (antara/mim)
Sumber: http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=331154&kat_id=23
Foto: http://www.pnri.go.id/uploaded_files/homepage_folders/highlight/ruu_perpustakaan/images/thumblibrary_law_aristnt.jpg