MANADO, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membagi ilmu dengan para mahasiswa dalam kuliah umum yang diselenggarakan Universitas Negeri Manado pada Sabtu (24/9/2022) di Ruang GKB, Manado. Dalam kegiatan bertema “Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Mengawal Pancasila sebagai Ideologi Bangsa”, Daniel mengajak para mahasiswa untuk memahami terlebih dahulu pengertian Pancasila secara terminologis, etimologis, dan historis. Sebab dari tiga pengertian, barulah para mahasiswa dapat mengerti konsep Pancasila sebagai ideologi negara. Baginya, Pancasila menjadi manifestasi dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi way of life masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mencirikan wajah asli dari karakter bangsa Indonesia itu sendiri.
Selanjutnya, dari pemahaman tersebut, para mahasiswa diajak menyelami konsep negara hukum di Indonesia yang berpedoman pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pada intinya, prinsip negara hukum Pancasila tersebut, sambung Daniel, harus sesuai dengan empat cita hukum, yakni menjaga integrasi bangsa dan negara, baik secara ideologis maupun teritorial; mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan kedaulatan hukum (nomokrasi) secara bersamaan; mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.
Sehubungan dengan ini, Daniel menggambarkan melalui putusan-putusan MK yang berkaitan dengan konsep negara hukum dan ideologi Pancasila. Sebagaimana tertuang pula dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan UU MK serta senada dengan fungsinya, maka MK juga berperan sebagai penjaga ideologi negara. Oleh karena itu, dari beberapa putusan MK di antaranya Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010, yang mengujikan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap UUD 1945; dan Putusan Nomor 82/PUU-XVI/2018 tanggal 26 November 2018, yang mengujikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara tegas dan jelas menyatakan “… keberadaan Mahkamah tidak hanya sebagai the guardian of constitution tetapi juga the guardian of ideology, sesuai dengan kewenangan Mahkamah menguji undang-undang terhadap UUD. Jika ada permohonan yang diajukan untuk menilai konstitusionalitas norma, Mahkamah tidak hanya menilai norma tersebut terhadap pasal-pasal UUD tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila…”.
“Tak hanya itu, MK juga mengaplikasikan fungsinya sebagai penjaga ideologi bangsa tersebut dalam kegiatan yang terkelola dengan baik oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang menggelar 11 kegiatan, yang terdiri atas kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, bimbingan teknis hukum acara MK, dan bimbingan teknis legal drafting. Dari kegiatan ini saja, MK hingga 2021 telah melahirkan 33.149 orang alumni. Melalui para alumni ini diharapkan kian baiknya pemahaman dan kesadaran berkonstitusi warga negara,” kata Daniel dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Donal Ratu selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNIMA.
Selanjutnya pada akhir paparan, Daniel pun tak lupa untuk mempublikasikan beberapa program konkret MK, baik dalam ruang kerja sama dalam negeri maupun luar negeri. Di dalam negeri, MK menggandeng berbagai perguruan tinggi untuk menyepakati penandatanganan nota kesepahaman dengan menghadirkan teknologi smartboard mini court room yang telah tersebar hingga di 50 lokasi di seluruh Indonesia. Sehingga memudahkan para pencari keadilan untuk mengikuti persidangan di MK. Selain itu, MK juga secara rutin melakukan seleksi terhadap desa konstitusi yang layak diapresiasi dan diberikan dukungan konkret dalam membumikan konstitusi pada kehidupan sosial masyarakatnya. Sementara itu, sambung Daniel, MK juga melebarkan sayap dan kiprahnya dengan ikut aktif dalam pertemuan internasional, seperti AACC (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions), J-OIC (Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the Organization of Islamic Cooperation (OIC) Member/Observer States), dan mendatang MK menjadi tuan rumah WCCJ (World Conference on Constitutional Justice) yang akan digelar pada Oktober di Bali. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.