JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan peserta Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) Angkatan III, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pada Rabu (21/9/2022). Kegiatan ini merupakan kerja sama MK dengan Kemenpora.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Heru Setiawan dalam kesempatan tersebut menyatakan sangat menyambut baik kunjungan PKPMN ke MK. Heru berharap kunjungan ini menjadi forum pembelajaran untuk mengetahui lebih dalam mengenai peran dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan RI.
“Kunjungan PKPMN ke Gedung MK Insya Allah banyak manfaat dan berkahnya. Paling tidak, akan bertambah wawasan dan pengetahuan mengenai sejarah MK, sejarah konstitusi, peran dan fungsi MK, dan mengenai bagaimana mudahnya beperkara di MK. Wawasan dan pengetahuan mengenai hal ini sangat penting, karena pemuda sebagai penerus estafet kepemimpinan negara, harus sedini mungkin akrab, paham, dan sekaligus dekat dengan konstitusi,” kata Heru.
Heru pun menjelaskan, generasi muda, generasi milenial, generasi Z, merupakan aktor kunci, aktor paling menentukan arah perjalanan negara. Masa depan Indonesia bergantung pada pemuda-pemuda Indonesia. Generasi muda adalah pencetus dan pembawa perubahan.
“Jika baik kondisi generasi muda suatu negara hari ini, maka akan baik juga perubahan yang dicetuskan, dibawa, dan dihasilkan. Demikian sebaliknya, jika kondisi generasi muda hari ini tidak baik, maka buruk pula perubahan yang dibawa dan dilakukan. Artinya sekali lagi, tampilan masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana kondisi dan tampilan generasi muda hari ini,” jelas Heru.
Sedangkan Plt. Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda, Mustadin Taggala dalam kunjungan ini menyebutkan, pemimpin muda yang hadir sebanyak 100 orang. Mereka merupakan hasil seleksi dari 1.422 pemuda yang melakukan pendaftaran PKPMN Angkatan III Tahun 2022. Pendaftar tersebut terdiri dari 1.020 pemuda yang mendaftar secara online dan 420 orang yang berasal dari jalur Dispora tingkat provinsi serta organisasi. Peserta yang mendaftar terdiri dari unsur OKP, BEM, organisasi minat bakat, pemuda berprestasi, influencer, dan disabilitas.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, M. Luthfi Chakim menyampaikan materi bertema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan”. Chakim menjelaskan tentang gagasan pembentukan MK di Indonesia.
“Gagasan dibentuknya MK sebenarnya sudah ada sejak The Founding Fathers menyusun UUD. Yang pertama ketika itu adalah Moh. Yamin sebagai The Founding Father Indonesia dan sebagai anghota BPUPKI mengusulkan agar balai agung diberi wewenang untuk membanding UU, namun kemudian Soepomo tidak setuju karena UUD yang disusun tidak menganut trias politica dan belum banyak sarjana hukum yang memiliki pengalaman terkait mekanisme control. Sehingga ide pembentukan MK atau Judicial Review pada saat itu belum terwujud,” ujar Chakim.
Sementara Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Muhammad Reza Winata menyampaikan materi mengenai “Karekteristik Hukum Acara dan Kemudahan Berperkara di Mahkamah Konstitusi”. Reza mengatakan bahwa hukum acara MK merupakan alat yang fundamental untuk memperjuangkan hukum materiil semua undang-undang.
Selesai mengikuti sesi materi, seluruh peserta PKPMN mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di lt 5 dan 6 Gedung MK. Puskon merupakan wahana edukasi yang mendokumentasikan dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi yang ditampilkan melalui perpaduan informasi, seni dan teknologi. Melalui Puskon, diharapkan para pengunjung dapat secara mudah memahami nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi berikut perjalanannya dalam garis sejarah bangsa Indonesia.
Untuk diketahui, Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) merupakan upaya pemerintah melalui Kemenpora untuk melahirkan pemimpin nasional di masa depan. PKPMN angkatan III menjadi bagian dari program prioritas Kemenpora untuk mendukung kepemimpinan dan kepeloporan pemuda melalui penguatan ideologi Pancasila dan karakter serta budaya bangsa di kalangan pemuda.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.