JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) terhadap UUD 1945 pada Selasa (20/9/2022). Agenda sidang adalah Perbaikan Permohonan perkara Nomor 83/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan. Adapun norma yang diujikan adalah Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 “Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat”.
Dalam persidangan, Pemohon secara daring mengatakan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim. “Pertama terkait dengan perihal yang sebelumnya disebutkan dalam perihal adalah permohonan judicial review. Tetapi dari nasihat Hakim menyarankan untuk diubah menjadi perihal pengujian peraturan perundang-undangan. Kemudian, dari Hakim pertama hingga Hakim ketiga untuk memberikan saran kepada saya untuk fokus kepada kerugian konstitusi saya di mananya,” ujarnya di hadapan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Dalam alasan permohonan, Leo mengatakan telah memberikan penjelasan yang lebih mudah dari sebelumnya. Dalam masalah pengangkatan anak harus seagama ini menjadi satu permasalahan hukum mengingat bila nanti Pemohon berkeluarga dan mempunyai istri tetapi istri tidak bisa mempunyai anak yang disebabkan yang namanya mandul atau yang bisa dijelaskan Ilmu Kedokteran.
“Hal demikian menjadi sulit bagi saya ketika saya ingin mengadopsi anak tetapi tidak mempermasalahkan agama apa yang dianut oleh anak angkat saya. Dan kemudian masalah Pasal 39 ayat (3) ini terkait masalah frasa harus seagama telah bertentangan dengan Pasal 28b ayat (1) yang sudah saya katakan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Memang suami istri itu sangat mendambakan mempunyai anak. Tetapi tidak semua pasangan suami istri itu bisa memiliki anak. Maka sudah sangat jelas bahwa dalam Pasal 39 ini telah bertentangan dengan Pasal 28b ayat (1),” ujar Leo secara daring.
Menurut Pemohon, Pasal 28b ayat (1) juga Pasal 39 inskonstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum terhadap masalah pasangan suami istri yang ada permasalahan terkait mandul dan berkeinginan mengadopsi calon anak angkat tetapi terbentur karena masalah persyaratan formal.
Baca juga:
Adopsi Anak Beda Agama, Bolehkah?
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (7/9/2022) Leonardo Siahaan dalam permohonan perkara Nomor 83/PUU-XX/2022 mengujikan Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak yang menyatakan, “Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat”.
Leo mendalilkan ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak tersebut telah melanggar suatu kaidah “setiap orang berhak membentuk dan melanjutkan keturunan”. Ia merasa hak konstitusionalnya potensial dirugikan oleh ketentuan tersebut apabila Pemohon sudah memiliki keluarga lalu berkeinginan mengadopsi anak. Permasalahan beda agama tersebut menjadi penghalang baginya untuk melakukan adopsi anak. Menurutnya, Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Pasal 28B dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa “calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat” di dalam Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 tidak memberikan suatu jaminan hukum yang sebagaimana bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,“ ujarnya.
Menurut Pemohon, menjadi suatu permasalahan hukum atau dapat dikatakan menjadi suatu hal yang aneh apabila pengangkatan anak diutamakan melihat seagama dengan calon orang tua angkat. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi siapa pun yang secara mulia peduli terhadap anak-anak terlantar, anak-anak yatim piatu. Sementara calon orang tua angkat tersebut tidak peduli apa agama yang dianut si anak.
Menurut Leo, pengaturan pengangkatan anak di masa mendatang perlu memberikan alasan pengangkatan anak mengutamakan syarat harus seagama dan solusi apabila tidak ada yang melakukan pengangkatan anak. Calon orang tua angkat berbeda agama dengan calon anak angkat seharusnya diperbolehkan mengangkat anak mengingat tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak angkat dan agar syarat tersebut tidak menghalangi terwujudnya tujuan pengangkatan anak
Oleh karena itulah, Leo dalam petitumnya memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.