JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (20/9/2022). Permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan, lulusan sarjana hukum. Namun dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih, Pemohon meminta perubahan jadwal sidang.
“Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan kembali dan Kepaniteraan MK akan melakukan pemanggilan lagi. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo terhadap permohonan Pemohon yang mendalilkan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon mengujikan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu yang berbunyi, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekeuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 terutama mengenai frasa “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” yang mengindikasikan bentuk pengecualian dari narapidana yang dipidana 5 tahun atau lebih yang dapat mencalonkan diri sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut menurut Pemohon, memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat. Padahal Pemohon melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah. Sebab, mereka hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayudhita.