JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/9/2022).
Salah seorang kuasa hukum para Pemohon, Eliadi Hulu menyampaikan perbaikan permohonan. Mengenai pasal-pasal yang diuji dan kedudukan para Pemohon, menurut Eliadi, tidak ada perubahan uraian penjelasan seperti pada permohonan sebelumnya. Sedangkan pada bagian posita, para Pemohon lebih menguatkan, menyampaikan dalil-dalil dan korelasi yang lebih signifikan apabila software maupun e-book dimasukkan sebagai barang. Demikian disampaikan Eliadi mengenai inti perbaikan permohonan.
Baca juga: Pemilik Usaha Penjualan e-Book dan Robot Trading Gugat UU Perdagangan
Sebagaimana diketahui, permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 84/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Rizky Puguh Wibowo, Zainal Hudha Purnama, Minggus Umboh yang berprofesi sebagai wiraswasta. Para Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 5 dan Penjelasan Pasal 9 UU Ciptaker. Pasal 1 angka 5 UU Ciptaker berbunyi, ”Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha”. Penjelasan Pasal 9 UU Ciptaker berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ‘skema piramida’ adalah istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut”.
Eliadi Hulu menjelaskan bahwa pada kasus konkret para Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihadapkan di pengadilan pada 1 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pemohon didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 105 UU Perdagangan. Berdasar ketentuan tersebut para Pemohon didalilkan menjalankan bisnis buakan dari hasil penjualan barang. Hal yang menjadi pertanyaan, apakah robot trading dan e-book bukan merupakan barang sebagaimana pengertian yang termuat dalam Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan. Oleh karena itu, menurut JPU bahwa para Pemohon telah memenuhi unsur “kegiatan usaha yang bukan dari hasil penjualan barang”.
Padahal, menurut para Pemohon, robot trading dan e-book termasuk kategori barang karena dalam transaksi penjualannya terdapat akun yang berisi identitas member dan alat untuk melakukan trading, sedangkan bukti kepemilikan e-book juga dapat ditelusuri dengan pembayaran yang telah dilakukan dengan penggunaan kode akses. Sebagai ilustrasi para Pemohon menggambarkan kepemilikan akun robot trading dengan kepemilikan akun Instagram, Tiktok, dan Facebook yang dapat diperjual belikan jika telah memiliki banyak pengikut. Para Pemohon yang merupakan pendiri dan pemilik PT Trust Global Karya sejak 2020 memproduksi buku edukasi elektronik (e-book) dan piranti lunak yang difungsikan sebagai robot trading yang telah memperoleh izin usaha perdagangan. Wujud dari usaha para Pemohon ini adalah bentuk pengembangan teknologi yang membantu masyarakat untuk melakukan analisis sebelum melakukan investasi. Penggunaan robot trading ini memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan Artificial Intelligent (AI) yang sejalan pula dengan program pemerintah dalam mendorong pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Bahkan untuk diketahui banyak pihak, robot trading dapat dipersamakan dengan Penasihat Perdagangan Berjangka. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 5 UU Perdagangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha termasuk software atau piranti elektronik.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fitri Yulianan