Konstitusi adalah resultante, hasil kesepakatan rakyat, yang tercipta sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya saat konstitusi itu dibuat. Demikian pengantar kuliah umum Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD, di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogjakarta, ketika melakukan kunjungan studi di MK, Senin (21/4).
Resultante dapat diganti dengan resultante baru, yaitu melalui amendemen Konstitusi. âUntuk itu, kita jangan alergi dengan perubahan (Konstitusi),â ujar Mahfud.
Substansi konstitusi, lanjut Mahfud, tak harus mengikuti ajaran atau teori serta sistem tata negara yang berlaku di suatu negara tertentu. âHukum tata negara adalah apapun yang dimuat dalam Konstitusi suatu negara,â urainya.
Mahfud mencontohkan, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hasil dari resultante baru terhadap UUD 1945. âMK lahir berdasarkan amendemen ketiga UUD 1945,â paparnya. (Wiwik Budi Wasito)