JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menjatuhkan ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewa Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (31/8/2022). MK dalam Ketetapan Nomor 74/PUU-XX/2022 menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Septriwahyudi (Pemohon) yang mengujikan Pasal 19 ayat (1) UU Pileg dan Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres.
Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK membacakan bahwa Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan dengan menggelar Sidang Panel pada 27 Juli 2022. Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memenuhi syarat formil permohonan dan memperbaiki permohonannya. Pada sidang tersebut, sambung Aswanto, Pemohon menyatakan tidak mengetahui norma yang diajukan permohonan pengujian tersebut tidak lagi berlaku. Oleh karenanya, Pemohon melakukan penarikan permohonan.
Atas hal tersebut, Mahkamah dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 8 Agustus 2022 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Maka, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pula, Mahkamah memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 74/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 74/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan Ketetapan Nomor 74/PUU-XX/2022.
Baca juga:
Biaya Politik Mahal, Seorang Warga Uji UU Pileg dan Pilpres
Sebagai informasi, pada sidang pendahuluan yang digelar di MK, Rabu (27/7/2022) secara daring, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 19 ayat (1) UU Pileg dan Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres melahirkan banyak pemilik hak suara namun minim akan kapasitas menyaring informasi yang valid dalam memilih dan mencerna informasi kampanye. Akibatnya banyak terjadi misinformasi yang berdampak luas pada perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemohon juga menyebutkan sistem demokrasi yang dilaksanakan berpedoman pada pasal tersebut tidak praktis bagi populasi rakyat Indonesia yang sangat besar. Pemohon juga mengutip anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia yang melihat mahalnya biaya politik di Indonesia sehingga perlu sebuah sistem yang dapat menekan besarnya biaya politik tersebut. Salah satunya adalah dengan membentuk kelompok saudagar dan cendekia sebagai pemilik hak suara pada pemilu legislatif dan eksekutif. Menurut Pemohon dengan adanya kelompok ini, kondisi sosial yang lebih meritokrasi (sistem yang memberikan kesempatan pada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi bukan kekayaan, senioritas, dan lainnya) akan dilahirkan. Sehingga, setiap warga negara akan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat berkontribusi pada bangsa dalam segala sektor kehidupan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.