JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menentukan sikap soal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) setelah dinyatakan sebagai aliran yang bertentangan dengan Islam. Mereka akan membahasnya mulai hari ini.
"Kami masih akan membahasnya dalam pertemuan para komisioner Senin (hari ini, Red) dan Selasa (besok) ini," kata Hesti Armiwulan, juru bicara Komnas HAM, kepada Jawa Pos kemarin (20/4). Dia memperkirakan, dalam pekan ini juga sudah ada rekomendasi yang diserahkan ke presiden.
Sebelumnya, JAI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) meminta komnas memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menolak surat keputusan bersama penghentian JAI.
Sambil menunggu keputusan pemerintah, komnas berharap tidak ada aksi anarkis terhadap JAI. "Yang kami inginkan, polisi tidak mendiamkan saja," sambung wakil ketua bidang eksternal Komnas HAM itu.
Saat ini, lanjut Hesti, komnas memang tengah mengkaji makna kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, pendekatan yang digunakan bukan kasus. "Jadi, tidak hanya Islam saja, seperti kasus Ahmadiyah atau Al Qiyadah," terang dosen Fakultas Hukum Ubaya itu.
Kamis lalu (17/4), JAI dan AKKBB mendatangi Komnas HAM. Mereka menyikapi rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok Islam.
Mereka meminta komnas memberikan rekomendasi berperspektif HAM kepada presiden dalam menindaklanjuti rekomendasi Bakor Pakem. Dengan rekomendasi itu, presiden diminta tidak menginstruksi menterinya membuat SKB (surat keputusan bersama).
Secara terpisah, Anick H.T., anggota AKKBB, terus mendesak agar Komnas HAM segera menemui dan menyerahkan surat pertimbangan ke presiden terkait kasus JAI. "Itu yang paling urgent," katanya.(fal/kum)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id