JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada Selasa (30/8/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ke-12 dari Perkara Nomor 63/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh PT Musica Studios ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Ahli dari Satriyo Yudo Wahono/Piyu Padi (Pihak Terkait) dan Saksi dari Indra Lesmana dan Ikang Fawzi (Pihak Terkait). Namun Ahli yang akan dihadirkan meminta ditunda, sedangkan Saksi yang akan dihadirkan mengundurkan diri.
“Menurut laporan Panitera bahwa Ahli dari Pihak Terkait Satriyo Yudo Wahono/Piyu Padi minta ditunda, sedangkan Saksi dari Indra Lesmana dan Ikang Fawzi mengundurkan diri. Untuk itu, sidang yang akan datang ditunda Rabu, 14 September 2022 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan Ahli dari Piyu Padi,” ucap Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi.
Baca juga:
PT Musica Studios Persoalkan Ketentuan Batas Waktu Hak Milik dalam UU Hak Cipta
PT Musica Studios Kurangi Pasal Pengujian UU Hak Cipta
DPR: Pencipta Seharusnya Mendapatkan Banyak Keuntungan Ekonomi
Piyu PADI Anggap Aturan Jangka Waktu Batas Hak Cipta Lindungi Pencipta Lagu
Hak Cipta di Mata Para Musisi
Marcell Siahaan: UU Hak Cipta Melindungi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan
Perjanjian Jual Beli Putus dalam Pandangan Ahli Hukum dan Pelaku Industri Musik
Keterangan Ahli Belum Siap, Pemerintah Minta Tunda Sidang UU Hak Cipta
Hak Moral Melekat Abadi pada Diri Pencipta
Keterangan Tertulis Ahli Terlambat, Sidang Uji UU Hak Cipta Ditunda
Hak Cipta Melekat secara Eksklusif kepada Kreativitas Pencipta
Untuk diketahui, permohonan Nomor 63/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian UU Hak Cipta ini dimohonkan oleh PT Musica Studios. Materi yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 18, Pasal 30, Pasal 122 UU Hak Cipta. Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pasal 18 UU Hak Cipta menyatakan, “Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.” Kemudian Pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan, “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pemohon pada intinya mendalilkan Pasal 18 UU Hak Cipta menghalangi hak milik Pemohon atas suatu karya yang telah dilakukan perjanjian beli putus. Sebab pasal tersebut memberikan ketentuan batas waktu atas sebuah karya cipta, yang kemudian suatu karya tersebut harus dikembalikan pada pemilik cipta setelah 25 tahun. Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan karena hanya berstatus sebagai penyewa dan sewaktu-waktu harus mengembalikan hak tersebut pada pencipta karya.
Selain itu, Pemohon mengungkapkan kehilangan hak ekonomi atas berlakunya ketentuan Pasal 122 UU Hak Cipta. Dengan dikembalikannya hak cipta kepada pencipta, Pemohon tidak dapat mengambil royalti atas eksploitasi yang dilakukan pihak lain atas atas fonogram dari sebuah karya tersebut. Oleh karenanya, Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.