SORONG, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengupas tentang perkembangan terbaru hukum konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dalam kuliah umum hukum konstitusi di Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Pendidikan Muhammadiyah (FISHUM UNIMUDA) Sorong, Papua Barat (25/08/2022). Kuliah umum yang diikuti oleh mahasiswa program studi ilmu hukum dan ilmu politik baik secara luring dan daring ini bertajuk “Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi”.
Manahan disambut oleh Rektor UNIMUDA Rustamadji dan Dekan FISHUM UNIMUDA Aldilla Yulia W Sutikno serta jajaran civitas akademika UNIMUDA. Rustamadji dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran hakim konstitusi di kampus UNIMUDA.
“ini adalah kunjungan pertama dari hakim konstitusi di kampus UNIMUDA sorong sejak kampus ini berdiri di tahun 2004. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran yang mulia hakim konstitusi untuk memberikan prespektif baru hukum konstitusi di tanah air,” ujar pria penerima anugerah Tokoh Perubahan Republika 2018.
UU Covid
Manahan dalam kuliah umum menyampaikan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak global dan juga nasional yang juga melahirkan kondisi hukum baru era darurat kesehatan. Lahirnya Perpu Covid yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU Covid) pada akhirnya di-judicial review ke MK. Salah satu putusan MK yang menyita perhatian publik yaitu Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020. Manahan mengungkapkan bahwa latar belakang mengajukan permohonan pengujian UU Covid-19 ke MK karena terdapat banyak persoalan dalam UU tersebut.
“Pemohon mempermasalahkan tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembahasan untuk menentukan apakah perppu tersebut disetujui atau tidak dan rapat virtual yang dilakukan oleh DPR, serta tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran Covid-19,” tandas alumnus USU ini.
MK dalam Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 pada pokoknya memangkas hak imunitas anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam UU Penanganan Covid-19 dan juga mengenai keberlakukan UU Covid selama dua tahun. “MK menyatakan Pasal 27 ayat (1) bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan i’tikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Manahan.
Demikian juga dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU Covid, MK juga membatalkan ketentuan tersebut. “Jadi, MK menyatakan bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan i’tikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ulas Manahan.
Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 29 Lampiran UU Covid Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua.
Pandemi, Peran Negara dan Penguatan Ekonomi
Selain membahas putusan tersebut, Manahan juga memaparkan bagaimana hadirnya peran negara dalam mengatasi pandemi. Mulai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai langkah pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi. Program pemulihan untuk
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama masa pandemi ini dilakukan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN), investasi pemerintah, serta kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan pemerintah. “Kebijakan pemerintah tersebut adalah tanggung jawab negara terhadap warga negara yang diamanatkan dalam konstitusi,” jelas Manahan.
Mahanan mengambil contoh perusahaan terdampak pandemi yang berakhir di gugatan kepailitan. Garuda diperkirakan memiliki hutang 4,9 dolar Amerika Serikat setara dengan Rp 70 triliun yang jatuh tempo pada Mei 2021. Ditengarai utang tersebut dapat membengkak paling tidak akan sulit menyelesaikan utang yang telah jatuh tempo tersebut.
“Kondisi ini perlu adanya upaya penyelamatan perusahaan terkait dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, hal ini penting agar Garuda dapat tetap terbang tinggi,” tegas Manahan.
Di bagian akhir kuliah, mahasiswa dengan antusias mengajukan pertanyaan kritis berkaitan dengan perlindungan hak konstitusi di kala pandemi dan bagaimana pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Penulis: MMA.
Editor: Nur R.