JAKARTA (Suara Karya): Penahanan sejumlah anggota DPR terkait kasus korupsi, bukan merupakan sebuah prestasi yang membanggakan, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.
Demikian dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR Maiyasyak Johan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), kemarin, menanggapi penahanan tiga anggota DPR oleh KPK.
Dia mengatakan, persoalan hukum bukan saja menyangkut anggota parlemen. Sebab, permasalahan hukum merupakan prinsip dasar persamaan semua orang di depan hukum. Sehingga, aparat penegak hukum tidak dibenarkan melakukan tindakan diskriminasi.
"Penangkapan anggota DPR oleh KPK, merupakan fenomena yang sangat wajar dan biasa-biasa saja. Artinya, tindakan KPK dalam menangkap dan menahan anggota DPR, belum dikategorikan sebagai prestasi yang perlu dibanggakan," katanya.
Jadi, lanjutnya, jika mengacu pada prinsip kesamaan semua orang di depan hukum, hal itu tidak ada bedanya antara penahanan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dengan penahanan terhadap tiga orang anggota DPR.
"Kita jangan melihat bahwa persepsi masyarakat terhadap KPK yang selama ini dinilai cenderung melakukan tebang pilih atau pun diskriminatif, tapi harus dilihat sebagai upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh," katanya.
Maiyasyak mengakui bahwa penahanan anggota DPR, merupakan nuansa baru yang ditunjukkan oleh KPK. Nuansa baru karena KPK selama kepemimpinan Taufieqqurahman Ruki tidak pernah menyentuh anggota parlemen dan kepolisian.
"Nuansa baru itu, bisa kita lihat dengan penahanan mantan Kapolri Rusdihardjo, dan tiga orang anggota DPR. Kalau sebelumnya, KPK tidak berani menyentuh institusi itu," ujarnya.
Ia juga menyangkal pendapat yang menyatakan bahwa partai politik ikut bertanggung jawab jika ada kadernya di DPR melakukan korupsi."Jika ada kader politik di DPR yang melakukan korupsi, bukan berarti semua kadernya ikut bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu Tommy Legowo dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan, penahanan ang-gota DPR oleh KPK terkait kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia dan kasus pengalihan hutan lindung menjadi hutan tanaman industri (HTI), dinilai sebagai jawaban atas tudingan tebang pilih yang kerap dialamatkan kepada KPK.
"Penangkapan dan penahanan anggota DPR oleh KPK, sekaligus menunjukkan benar atau tidaknya persepsi masyarakat yang selama ini menuding bahwa DPR merupakan lembaga yang menjadi sarang koruptor," ujarnya.
Menurut Tommy, karena anggota DPR merupakan kepanjangan tangan dari partai politik, maka seharusnya partai politik harus melakukan perbaikan di tubuh partainya. Karena, partai politik merupakan pihak yang bertanggung jawab atas perilaku kadernya di DPR. (Sugandi)
Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=197795
Foto: http://www.dedpedalracing.com/DPR_RingOfFire.jpg