JAKARTA, HUMAS MKRI - Panitera Pengganti MK Syukri Asy’ari mengajak para peserta Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang yang terdiri atas Pengurus dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memahami teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945. Para advokat dikenalkan dengan Para Pihak dan parameter kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang harus dipenuhi Pemohon dalam pengajuan perkara PUU ke MK. Selanjutnya Syukri juga menjabarkan tentang Pemberi Keterangan yang didasari atas Pasal 54 UU MK dan Pasal 23 PMK 2/2021.
“Dalam hal ini Mahkamah dapat meminta keterangan atau risalah rapat dari DPR, Presiden, DPD, MPR. Ini sifatnya jika Mahkamah merasa perlu untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, jadi sifatnya tidak diharuskan tetapi ‘bisa dapat meminta keterangan’. Biasanya pemberi keterangan pada keterangannya akan memuat uraian yang jelas tentang hal-hal yang dianggap perlu/dibutuhkan MK dalam hal perumusan undang-undang yang diujikan atau hal terkait dalil-dalil Pemohon atas kerugian konstitusional yang dialaminya atas keberlakuan undang-undang yang dibuatnya,” jelas Syukri di hadapan 284 peserta bimtek yang menyimak secara daring dari kediaman masing-masing pada hari ketiga kegiatan ini, Kamis (4/8/2022).
Berikutnya Syukri menjelaskan beberapa hal lainnya, di antaranya Pihak Terkait dan kepentingannya dalam persidangan PUU serta mekanisme pengajuan permohonan PUU. Sebelum mengakhiri paparan, Syukri membagikan tips dan trik dalam menyusun permohonan, di antaranya hindari menyusun permohonan yang akan berujung pada permohonan kabur. Untuk itu, Pemohon haruslah mematuhi koridor penyusunan permohonan. Syukri mengilustrasikan dalam penyusunan posita dan petitum yang harus disusun selaras, objek permohonan yang harus jelas, dan kedudukan hukum yang harus diuraikan dengan sempurna.
“Jadi nanti antarpoin harus diperhatikan konsistensinya. Penuangan petitum harus dicermati antarpoin, jangan ada yang kontradiktif. Lalu objek permohonan jangan sampai salah penulisan, baik bunyi pasal, ayat, dan carilah sumber yang valid dari norma yang diujikan. Terakhir, kedudukan hukum juga harus dipenuhi sebagaimana yang disyaratkan PMK sehingga memang berhak untuk mengajukan perkara,” jelas Syukri.
Usai pemaparan materi dan tanya-jawab, para advokat dibagi dalam tujuh kelas daring untuk melaksanakan praktik penyusunan permohonan PUU. Untuk memudahkan pemahaman praktik dan materi, para advokat juga didampingi dengan moderator dan narasumber dari Panitera Pengganti MK. Tugas praktik yang dikerjakan oleh para peserta bimtek ini merupakan tugas individu. Dengan demikian diharapkan komitmen dari seluruh peserta untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya yang akan diberikan penilaian dan dijadikan pula sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi bagi Pengurus dan Anggota Peradi.
Baca juga:
Ketua MK: Negara Serius Melindungi Hak Konstitusional Warga negara
MK Hadir Guna Menata Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Nur R.