JAKARTA, HUMAS MKRI - Para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK). Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Plt. Kepala Pusdik MK Imam Margono dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, membuka kegiatan ini secara daring pada Selasa (2/8/2022) sore. Bimtek diikuti sejumlah 400 orang advokat yang sekaligus merupakan pengurus dan anggota Peradi.
Anwar mengatakan pengaturan mengenai hak asasi manusia (HAM) yang termuat dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga saat ini, telah memberikan suatu indikasi kuat yang mengisyaratkan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Norma yang termuat dalam undang-undang merupakan suatu produk politik yang dibentuk oleh badan eksekutif dan legislatif yang diperoleh dari proses demokratis yakni pemilihan umum.
Meski produk tersebut dibentuk dua lembaga pemegang kekuasaan dalam kehidupan bernegara dengan mengutamakan kedaulatan rakyat, namun untuk mengurangi tirani dari produk yang dibuatnya dibentuklah suatu badan penyeimbang kekuasaan berupa lembaga yudikatif berwujud Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui lembaga ini, sambung Anwar, dengan salah satu kewenagannya yakni melakukan pengujian undang-undang, maka diharapkan hadir pula suatu keseimbangan penyelenggaraan kekuasaan dalam kehidupan bernegara yang memberlakukan sistem pemerintahan yang demokratis tersebut. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjadi upaya dari penyeimbang kekuasaan yang dapat saja bersifat dominan. MK melalui kewenangan tersebut, diharapkan pula dapat menjadi penyeimbang bagi sistem demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat bersama dengan keberadaan norma-norma yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam kehidupan bernegara.
“Selamat mengikuti kegiatan dengan tertib dan khidmat bagi seluruh pengurus dan anggota Peradi. Semoga kegiatan ini tak hanya dapat bermanfaat bagi para peserta namun juga dapat bermanfaat bagi tegaknya konstitusi dan hukum di negeri kita. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Bimbingan Teknis Hukm Acara Pengujian Undang-Undang bagi Pengurus dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Anwar saat membuka penyelenggaraan bimtek yang diikuti oleh para peserta yang tersebar dari seluruh wilayah Indonesia secara daring.
Mengenal MK
Pada kesempatan yang sama, Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi dalam sambutan memberikan apresiasi atas keberadaan MK dalam kinerja konstitusi yang profesional. Meski diakui oleh Otto MK yang merupakan lembaga peradilan yang hanya ada satu di Pusat Ibu Kota Negara dan tidak jarang pula masih banyak masyarakat yang belum mengenalnya, namun upaya MK salah satunya melalui kegiatan bimbingan teknis ini dapat menjadi kesempatan untuk mengenalkan MK lebih dekat kepada masyarakat. “Kali ini dengan mengajak serta para advokat yang terhimpun dalam Peradi ini, dapat menjadi salah satu sarana untuk kian mengenalkan MK pada publik,” kata Otto.
Sementara itu, Plt. Kepala Pusdik MK Imam Margono dalam laporan kegiatan menyampaikan kegiatan yang diagendakan selama empat hari ke depan yakni Selasa–Jumat (2 – 5/8/2022) ini, akan dilaksanakan secara daring dengan materi yang terdiri atas tujuh mata ajar yang spesifik mengenai hukum acara pengujian undang-undang. Setiap materi akan dijabarkan oleh pengampu ilmu hukum, di antaranya para hakim konstitusi, panitera pengganti, dan peneliti MK. Selain itu, dalam kegiatan ini para advokat tak hanya mendapatkan pembekalan materi, tetapi juga pembekalan praktik penyusunan permohonan pengujian undang-undang di MK.
“Para advokat nantinya akan didampingi oleh para Panitera Pengganti MK yang dibagi dalam beberapa ruang kelas daring. Sehingga diharapkan pula nantinya ilmu yang didapatkan dari pembekalan teori dan praktik ini dapat kian bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penegakan hak-hak konstitusional warga negara,” jelas Imam.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.