JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/7/2022) secara daring. Permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli.
Said Salahudin selaku kuasa hukum Partai Buruh secara daring menyampaikan perbaikan permohonan kepada panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
“Berdasarkan nasihat Yang Mulia pada sidang pemeriksaan pendahuluan, akhirnya kami membagi antara permohonan formil dan materiil dalam perbaikan permohonan. Kami akan fokus pada permohonan pengujian formil. Sementara permohonan pengujian materiilnya kelak nanti akan kami ajukan tersendiri Yang Mulia,” jelas Said Salahudin.
Selain itu, dalam perbaikan permohonan terdapat penambahan Pemohon Prinsipal. Sebelumnya jumlah Pemohon dua orang menjadi 10 orang.
Keaslian Tanda Tangan
Menanggapi perbaikan permohonan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan ihwal keaslian tanda tangan pemberi kuasa, dalam hal ini Said Iqbal. Menurut pencermatan Arief, terdapat perbedaan tanda tangan surat kuasa pada permohohan sebelumnya, dengan tanda tangan permohonan saat ada perbaikan permohonan. Termasuk juga ada beberapa Pemohon Prinsipal menurut Arief, yang beda tanda tangannya dalam surat kuasa dengan tanda tangan di KTP.
“Itu salah satu contoh yang perlu kita klarifikasi,” tegas Arief.
Arief merasa perlu menanyakan soal keaslian tanda tangan ini. Sebab, beberapa waktu yang lalu terjadi kasus tanda tangan Pemohon palsu.
Setelah Panel melakukan musyawarah, alhasil para Pemohon diminta memperbaiki permohonan terkait surat kuasa. Karena secara kasat mata ada ketidaksesuaian antara bukti yang disampaikan kepada Panel Hakim MK.
“Oleh karena itu kami memberi waktu paling lambat satu minggu kepada para Pemohon untuk memperbaiki Permohonan. Setelah itu, ada pemberitahuan dari Kepaniteraan MK, kapan sidang berikutnya akan digelar,” ujar Manahan.
Baca juga:
Berpotensi Hidupkan Kembali UU Ciptaker, Partai Buruh Uji UU P3
Sebagaimana tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XX/2022 diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli. Partai Buruh mengajukan pengujian formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Said Iqbal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (14/7/2022) menyebutkan pengesahan UU P3 dapat ‘menghidupkan kembali’ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diputus cacat formil oleh MK.
“Undang‑Undang P3 dalam pandangan kami adalah pintu masuk untuk membahas kembali Undang‑Undang Cipta Kerja yang secara keputusan Mahkamah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk memastikan Undang‑Undang P3 yang akan dijadikan pintu masuk untuk membahas kembali Undang‑Undang Cipta Kerja tersebut agar diputuskan oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah secara formil maupun materiil dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah,” tegas Said Iqbal.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.