JAKARTA, HUMAS MKRI – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Tahun Anggaran (TA) 2022 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi digelar pada Senin-Selasa (25-26/7/2022) di ruang delegasi MK lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Plt. Inspektur MK Teguh Wahyudi secara resmi membuka kegiatan tersebut pada Senin (25/7/2022). Teguh mengatakan, kegiatan ini terselenggara dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Sistem pengendalian intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP, diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelas Teguh kepada para pejabat dan pegawai MK yang hadir.
Pengukuran Maturitas SPIP
Dikatakan Teguh, Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Tingkat maturitas pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan diperoleh melalui proses penilaian SPIP.
Teguh melanjutkan, untuk melihat keberhasilan pelaksanaan SPIP dikenal dengan pengukuran maturitas SPIP. Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP telah dimulai sejak 2016 dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Kemudian, terdapat penyempurnaan dengan beberapa peraturan. Adapun manfaat penilaian tingkat maturitas SPI, yaitu mampu mengidentifikasi kelemahan pengendalian pada entitas masing-masing K/L, serta dapat menyusun strategi yang tepat untuk memperbaiki kelemahan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian intern sehingga tujuan organisasi/entitas yang ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien, didukung dengan keandalan laporan keuangan dan pengamanan aset, serta tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada peserta agar terdapat standarisasi dan persamaan persepsi dalam proses penilaian di seluruh K/L/D.
“Berdasarkan latar belakang tersebut, diperlukan upaya peningkatan kompetensi dalam hal penilaian maturitas SPIP yaitu salah satunya adalah diselenggarakannya bimbingan teknis ini, dengan harapan meningkatnya nilai maturitas serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujar Teguh.
Pada kesempatan ini hadir para narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Gunawan, Nugroho Sri Danardono, Eko Teguh Wahyudi. Materi yang diberikan dalam bimtek meliputi Dasar Hukum serta Manfaat Pembinaan dan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP; Overview Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP; Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP; Penilaian Penetapan Tujuan; Penilaian Struktur dan Proses; Penilaian Kapabilitas APIP dan IEPK; Penilaian Pencapaian Tujuan SPIP. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.