JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menawarkan solusi penyelesaian kasus Ahmadiyah melalui mekanisme pengadilan. Pengadilan dianggap sebagai ajang paling adil untuk meredam konflik sara ini.
"Penyelesaian Ahmadiyah lebih baik ditempuh lewat pengadilan karena safety (aman)," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di sela-sela acara bedah buku PKS Memperjuangkan Masyarakat Madani, di Auditorium Bina Karna, Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2008).
Jimly mengaku sangat cemas dengan konflik berkepanjangan antara Ahmadiyah dan umat muslim yang semakin tidak kondusif. Sebab itu, menurutnya, pengadilan dinilai sebagai media yang tepat untuk menghentikan pertikaian.
"Kalau diselesaikan di pengadilan, nantinya kan di situ ada pembelaan mana yang benar dan mana yang salah. Jangan diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan," ujar Jimly.
Jimly mengatakan, pertikaian Ahmadiyah dan umat muslim ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme MK. "Kecuali yang dipermasalahkan adalah UU-nya. Itu bisa kalau yang dipermasalahkan adalah UU mengenai kebebasan umat beragama," imbuhnya. (pie) atase agama Islam ke Kedubes Saudi di Arabia. Apa betul Kerajaan Saudi mempunyai UU dan hukum yang melarang orang Ahmadiyah masuk ke Mekah dan Madinah? Dia bilang betul, ada fatwanya dan peraturannya," terang Cholil. (fit)
Sumber www.okezone.com Minggu, 20 April 2008
Foto www.google.co.id