JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Mochamad Manshuri, seorang pegawai swasta. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 65/PUU-XX/2022 digelar secara daring pada Rabu (20/7/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan Permohonan Nomor 65/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Ketetapan Nomor 65/PUU-XX/2022.
Lebih lanjut Anwar mengungkapkan MK telah menerima permohonan bertanggal 2 Juni 2022 yang diajukan oleh Mochamad Mashuri. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Mei 2022, Pemohon memberi kuasa kepada Ayyusita Nurcholissa, Marcellino Hariadi Nugroho, Muhammad Arif Hasibuan, Rafi Auliyaa Rizqan, dan Renaldi Marpaung. Sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan melalui Sidang Panel pada 22 Juni 2022. Berikutnya sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memenuhi syarat formil permohonan dan memperbaiki permohonannya. Pada kesempatan berikutnya, Mahkamah menerima surat Pemohon bertanggal 30 Juni 2022 tentang penarikan permohonan.
Kemudian pada 6 Juli 2022 Mahkamah telah melaksanakan kembali Sidang Panel dan melakukan konfirmasi atas permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon. Salah seorang kuasa hukum Pemohon atas nama Marcellino Hariadi Nugroho membenarkan hal tersebut. Selanjutnya rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 13 Juli 2022 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Anwar membacakan akhir dari Ketetapan MK atas permohonan ini.
Baca juga:
Terbebani Biaya Pendidikan, Orang Tua Murid Uji UU Sisdiknas
Orang Tua Murid Penguji UU Sisdiknas Tarik Kembali Permohonan
Pada sidang pendahuluan, Pemohon sebagai orang tua murid dari delapan anak merasa terbebani dengan ketentuan pada norma tersebut yang mewajibkan peserta didik pada tingkat dasar untuk ikut serta membayar atau menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Terkecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara. Oleh karena itu, Pemohon menilai UU Sisdiknas telah menggeneralisasi definisi peserta didik secara keseluruhan tanpa membedakan jenjang pendidikan dasar yang merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayainya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.