JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Peran Agen Perubahan Bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022, pada Senin (18/7/2022).
Kegiatan tersebut merupakan kesempatan dan momentum penting khususnya Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, untuk melakukan akselerasi pelaksanaan reformasi biokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2022. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Teguh Wahyudi mengatakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari upaya MK dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan visi MK “Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Terpercaya” dan misi MK, yaitu memperkuat Integritas Peradilan Konstitusi; meningkatkan Kesadaran Berkonstitusi Warga Negara dan Penyelenggara Negara; dan meningkatkan kualitas Putusan.
Menurut Teguh, reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merupakan ikhtiar untuk melakukan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang bersih, melayani, dan profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, MK diharapkan mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai MK yang termuat di dalam dokumen rencana strategis MK, yakni nilai ketuhanan; nilai kemanusiaan; nilai persatuan; nilai permusyawaratan; nilai keadilan; nilai kejujuran; nilai kemandirian; nilai keterbukaan; nilai empati; dan nilai toleransi. Selain itu, sambungnya, juga nilai-nilai I5-Court, yaitu: 1) Integrity; 2) Independent; 3) Impartial; 4) Integrated; 5) Interconnection; 6) Competence; 7) Objective; 8) Upbringing; 9) Religious; dan 10) Trustworthy; dan juga nilai-nilai INDEP (4 Pilar), yaitu: 1) Integritas; 2) Disiplin; 3) Dedikasi; dan 4) Profesional; serta Kode Etik Pegawai Mahkamah Konstitusi kepada setiap pegawai di lingkungan kerjanya.
“Kami sebagai pimpinan mendukung sepenuhnya pelaksanaan reformasi birokasi dan terus berupaya menyempurnakan perwujudan zona integritas di unit kerja yang ada di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Harus dipahami, bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, maka ada 8 (delapan) area perubahan yang harus diperhatikan secara sunguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area perubahan yang penting adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja),” ujar Teguh.
Dikatakan Teguh, MK sebagai lembaga negara yang bergerak di sektor layanan publik yang inti bisnisnya mengandalkan kepercayaan publik untuk meraih kepercayaan publik itu. Oleh karena itu, sambungnya, MK harus bekerja lebih efektif dan efisien serta mengedepankan integritas. Selain itu, lanjutnya, perlu keberanian melakukan lompatan melalui inovasi-inovasi dalam sejumlah hal yang terkait dengan tugas dan fungsi MK. Namun demikian, kepercayaan publik dan integritas itu menjadi hal sangat penting mengingat beberapa waktu yang lalu, Kementerian PAN RB sudah melakukan pencabutan status 4 (empat) unit kerja instansi pemerintah.
Status Zona Integritas WBK/WBBM adalah sesuatu yang tidak mudah untuk diraih dan pada saat sudah diraih, untuk mempertahankannya pun bukan hal yang bisa dianggap remeh, sebab menjaga public trust dan integritas bukan slogan di bibir saja melainkan juga harus tercermin nyata di dalam perilaku keseharian pegawai MK.
Manajemen Perubahan MK
Pada kesempatan yang sama, Konsultan Manajemen Sumber Daya Manusia Abdul Gofur Ahmad yang merupakan narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan menjadi agen perubahan itu dilakukan melalui berbagai proses.
“Artinya ketika sudah ditunjuk sebagai agen perubahan maka sudah tepatlah bagi kita untuk mengikrarkan diri bahwa apa yang menjadi peran dan tugas agen perubahan termasuk juga hal-hal yang harus dilakukan baik untuk mendorong ataupun menginisiasi perubahan. Sebagai agen perubahan selalu melakukan upaya untuk menginisiasi terjadinya perubahan,” jelas Gofur.
Gofur menjelaskan, manajemen perubahan itu menjamin proses perubahan menuju organisasi dengan kinerja lebih baik dan berlangsung secara berkelanjutan. Adapun tujuan manajemen perubahan adalah terbangunnya kesamaan persepsi, komitmen, konsistensi & keterlibatan dalam pelaksanaan program & kegiatan RB pada seluruh pegawai MK. Ia menerangkan, perubahan berhasil jika ada keterlibatan pimpinan tertinggi komitmen dan partisipasi aktif pimpinan tertinggi adalah sebuah keharusan untuk mencapai tujuan perubahan.
Dalam tahapan perubahan, Gofur mengatakan bahwa tahapan tersebut dilakukan dalam 3 tahap, yakni tahap I merumuskan rencana manajemen perubahan, tahap II mengelola / melaksanakan perubahan dan tahap III memperkuat hasil perubahan.
Peran dan Tugas Agen Perubahan
Sementara Marwanto selaku narasumber kedua mengatakan agen perubahan merupakan individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Peran dan tugas agen perubahan dan forum agen perubahan melekat pada peran, tugas, dan fungsi individu Agen Perubahan dalam unit organisasinya masing-masing, sehingga tidak diperlukan pembentukan Unit Organisasi Struktural baru.
Dalam paparannya, Marwanto menyampaikan mekanisme kerja dengan pimpinan agen perubahan bertanggungjawab langsung kepada pimpinan Instansi Pemerintah selaku pihak yang menetapkan. Selain itu, menyusun rencana tindak individu dan kelompok sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Rencana tindak harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pemerintah.
”Berdasarkan atas rencana tindak yang telah disetujui tersebut, Agen Perubahan melaksanakan rencana tindaknya dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan instansi pemerintah dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja dan Tim RBI,” ujarnya.
Pimpinan Instansi Pemerintah dan unit kerja memonitor secara berkala pelaksanaan rencana tindak kerja agen perubahan di unit kerjanya, sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan menyediakan dukungan maupun sumber-sumber yang dibutuhkan.
Raisa Ayudhita yang merupakan salah satu agen perubahan dari Biro Humas dan Protokol MK menyampaikan kesan dan pesan untuk kegiatan bimtek agen perubahan ini. Menurutnya, materi pertama terbilang cukup berat karena sebagai agen perubahan diharuskan membawa perubahan ke delapan area yang didefinisikan Kemenpan RB.
“Padahal di satu sisi, pematerinya juga bilang, mulai dari hal-hal sehari-hari yang AoC lihat saat dia bekerja. Jadi bisa dibilang, apa yang diajarkan dan apa yang diekspektasikan punya gap. Terlepas dari itu, ketika dikasih kesempatan untuk ngumpul dengan sesama Agen Perubahan dari unit kerja lain, jadi sadar kalau ternyata banyak hal di unit kerja masing-masing yang perlu disuarakan perubahan,” ujar Raisa. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.