JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sidang pengucapan Putusan Nomor 57/PUU-XX/2022 tersebut digelar pada Kamis (7/7/2022) di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan ”Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.”
Sementara terhadap partai politik (parpol) yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus melewati verifikasi kembali secara administrasi dan faktual. Hal ini juga berlaku sama terhadap papol baru.
“Oleh karena substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon sama dengan apa yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda serta alasan konstitusional yang digunakan oleh Pemohon juga berbeda, namun esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual. Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
Baca juga:
Partai Rakyat Adil Makmur Persoalkan Konstitusionalitas Aturan Verifikasi Parpol
Partai Rakyat Adil Makmur Pertegas Kerugian Konstitusional
Untuk diketahui, Partai Prima mengajukan permohonan pengujian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu ke MK. Sidang perdana Perkara Nomor 57/PUU-XX/2022 tersebut digelar pada Selasa (24/5/2022) di Ruang Sidang Panel MK.
Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”.
Menurut Pemohon, ketentuan verifikasi faktual yang dibebankan kepada partai politik nonparlemen untuk memenuhi tahapan verifikasi partai politik peserta kompetisi Pemilu 2024 tersebut tidak adil. Sebab, partai politik yang telah lolos ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 lalu merupakan partai yang telah mapan dan relatif lebih unggul dalam kekuatan struktur, infrastruktur, dan finansial dibandingkan partai nonparlemen termasuk Partai Rakyat Adil Makmur. Perlakuan istimewa ini menurut Pemohon memiliki konsekuensi pada adanya perbedaan kesiapan masing-masing partai politik. Oleh karenanya, penetapan verifikasi partai politik secara faktual tidak lagi relevan serta untuk menjamin kepesertaan partai politik dalam pemilu yang diamanatkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Atas dasar tersebut, cukup jelas alasan bagi Mahkamah untuk meninjau dan memperbaiki dengan menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai ‘Partai politik peserta pemilu merupakan partai politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU’. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk meninjau dan memperbaikinya dengan menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan Partai Politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU.”
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.