JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara (UU Sulut). Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 63/PUU-XX/2022 yang digelar di MK pada Kamis (7/7/2022) secara daring. Permohonan pengujian formil UU Sulut diajukan seorang mahasiswa, Imanuel Mahole.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil. Terhadap hal ini, Mahkamah melalui beberapa putusannya telah menegaskan bahwa pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari dihitung sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
“Setelah Mahkamah mencermati secara saksama telah ternyata permohonan Pemohon diajukan ke Mahkamah pada 30 April 2022 sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/05/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 7 April 2022 dengan Nomor 63/PUU-XX/2022. Sementara itu, UU No. 5/2022 diundangkan pada 16 Maret 2022 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6776, maka dengan demikian permohonan Pemohon diajukan pada hari ke 46 (empat puluh enam) sejak UU 5/2022 diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6776,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pendapat Mahkamah.
Hal tersebut pun diakui oleh Pemohon. Dalam persidangan pemeriksaan dengan agenda sidang Perbaikan Permohonan (22/06/2022) Pemohon mengakui pengajuan permohonannya telah melewati syarat tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu 45 hari sejak UU Sulut diundangkan, yaitu diajukan pada hari ke-46 sejak UU Sulut diundangkan. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak memenuhi syarat tenggang waktu dalam pengajuan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lainnya.
Baca juga:
Seorang Mahasiswa Magister UGM Uji Formil UU Provinsi Sulawesi Utara
Penulis: Nano Tresna Arfana
Humas: Raisa Ayuditha
Editor: Nur R.