JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri mendatangi MK untuk mendaftarkan permohonan pada Rabu (6/7/2022) siang di lt. 1 Gedung MK. Kepaniteraan MK mencatat permohonan PKS dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/07/2022.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian oleh PKS ke MK yaitu Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
PKS dalam permohonannya mendalilkan, dari segi moralitas pelaksanaan open legal policy yang menetapkan presidential threshold (PT) 20% kursi DPR atau 25% suara nasional tidak membawa kemaslahatan kepada publik, mengingat efeknya mempersempit adanya calon presiden alternatif. Hal ini menurut PKS justru menciptakan pembelahan atau polarisasi di masyarakat seperti yang terjadi pada dua pemilu belakangan ini.
Dalam konferensi pers yang dilakukan setelah pendaftaran permohonan, Ahmad Syaikhu mengatakan permohonan ini diajukan ke MK setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturan itu. Syaikhu juga mengungkapkantiga alasan permohonan yang diajukan oleh PKS.
Pertama, karena banyak masyarakat yang menginginkan aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% itu diubah. Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik pada masa-masa yang akan datang. Ketiga, untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.
"Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan judicial review presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran konstitusi, yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu," papar Syaikhu.
PT 7-9 Persen
Salah satu yang menjadi sorotan Syaikhu adalah Putusan MK No 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional. "Terlebih berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen," katanya.
Syaikhu menyebut berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas pencalonan presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen. "Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tegasnya.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.