BOGOR, HUMAS MKRI - Sejumlah 400 orang analis hukum pada hari ketiga Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Analis Hukum Angkatan 1 menyimak materi mengenai Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dari Ruang Kerja Gedung MK Jakarta, Panitera Pengganti MK Rizki Amalia membagikan pengalamannya secara daring dengan dimoderatori oleh Melati Kusuma Wardani dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Pusdik MK) pada Rabu (6/7/2022).
Mengawali paparan, Rizki mengajak para peserta bimtek mengenalkan para pihak yang berperkara di MK sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021. Dalam ketentuan ini terdapat di antaranya Pemohon, Pemberi keterangan, dan Pihak Terkait. Ketiga pihak ini, lanjutnya, dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi berdasarkan surat keterangan.
Baca juga: Bimtek Hukum Acara PUU Dibutuhkan Para Analis Hukum
Terkait dengan Pemohon pada PUU yang berpedoman pada Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU MK serta Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 disebutkan sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya suatu norma undang-undang. Adapun yang termasuk Pemohon pada PUU, yakni perseorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masuh hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU; badan hukum publik atau privat; dan lembaga negara.
“Kalau lembaga negara sifatnya lebih luas, dia bisa keweangannya diberikan oleh konstitusi, UU, atau peraturan di bawah UU. Jika mengajukan ke MK maka lembaga tersebut itu harus membuktikan melalui aturan apa lembanganya dibuat,” jelas Rizky.
Selanjutnya, Rizky menjelaskan kerugian hak konstitusional dan/atau kewenangan konstitusional yang harus dijabarkan oleh Pemohon dalam sebuah permohonan. Kerugian yang dirugikan harus bersifat faktual atau setidaknya potensial. Untuk memudahkan pemahaman peserta, Rizky memberikan ilustrasi tentang adanya Pemohon yang mengajukan terkait pemilihan anggota BPK yang mempersoalkan batasan umur. Dari contoh perkara ini, Rizky mengajak para peserta menganalogikan uraian-uraian yang harus disebutkan dan dijelaskan oleh Pemohon dalam permohonannya.
Baca juga: Analis Hukum Pelajari tentang Mahkamah Konstitusi
Usai mendapatkan materi dan pengarahan mengenai teknis penyusunan permohonan, berikutnya para analis hukum diberikan kesempatan untuk melakukan praktik penyusunan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam kegiatan ini, para peserta yang dibagi dalam 7 kelompok dengan didampingi oleh Panitera Pengganti MK untuk memudahkan penyusunan permohonan sebagaimana teori yang telah didapatkan seluruh peserta bimtek.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek yang diikuti oleh 400 orang peserta digelar selama empat hari, yakni Senin - Kamis (4 - 7/7/2022). Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang hingga teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Sejumlah narasumber hadir memberikan materi seperti mantan hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.