Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilantik Mahkamah Agung (MA) pada 9 April 2008 memiliki segudang kewenangan.
BAWASLU kini tidak hanya sekadar memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan, tetapi lebih bersifat imperatif. Apakah yang dimaksud dengan sifat imperatif? Seperti apa kelebihan kewenangan itu? Berikut wawancara SINDO dengan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Anda pernah menjadi Ketua Panwas Jawa Tengah, sekarang menjadi Ketua Bawaslu. Adakah perbedaannya?
Antara panwas dengan Bawaslu sebenarnya memiliki pola yang sama dalam membangun pengawasan.Sama pada ruang lingkupnya, termasuk isu-isu yang diangkat dan juga target-target yang harus dicapai.Aktornya juga masih mirip, termasuk pola-pola pengawasan.Yang membedakan tentunya skala operasionalnya.Bawaslu memiliki pola operasional yang lebih luas dibanding panwas yang hanya bersifat lokal.
Apakah perlu penyesuaian?
Tentu.Tapi, tidak terlalu susah karena kami sudah berpengalaman dalam bidang itu. Anggota yang lain juga demikian. Semuanya memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan. Jadi, begitu masuk lingkup yang lebih luas, tidak mengalami kesulitan berarti.
Perbedaan mendasar antara Bawaslu yang sekarang dengan yang dulu?
Dulu di Bawaslu ada unsur kepolisian dan kejaksaan yang tentunya dapat membantu dalam proses infrastruktur pengawasan.Sekarang ini tidak ada, jadi lebih kepada profesionalisme belaka.
Mengenai kewenangan?
Itu yang membedakan.Kewenangan Bawaslu sekarang dan dulu berbeda. Jika dulu sifatnya hanya melaporkan, sekarang lebih besar dari itu. Saya menyebutnya imperatif. Imperatif ini tidak sekadar rekomendatif saja.
Dulu kewenangan Bawaslu bersifat fluktuatif karena setiap rekomendasi tergantung pada lembaga lain,seperti KPU,kepolisian, dan kejaksaan.Jadi, bukan tidak mungkin kemudian rekomendasi yang disampaikan Bawaslu itu dimentahkan lagi. Dibanding sekarang,begitu Bawaslu menemukan fakta-fakta, KPU wajib menindaklanjutinya karena hal ini sudah diatur dalam UU 10/2008 tentang Pemilu.
Bahkan,jika kita menemukan fakta pelanggaran, kemudian KPU tidak meneruskannya, justru dapat diancam hukuman pidana. Makanya, bisa dibilang kewenangannya lebih besar karena sudah menyangkut UU.
Apakah berarti Bawaslu memiliki hak eksekusi?
Saya lebih suka menyebutnya dengan imperatif. Kita bukan eksekutor.
Berbicara mengenai pengawasan, apa yang sudah disiapkan?
Saat ini kita sedang sibuk menyiapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kami ini seperti bayi yang baru lahir, tetapi sudah dipaksa untuk mencari rumah dan menyiapkan kehidupan sendiri.
Padahal,UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu dibuat lebih dari setahun lalu. Mestinya semua sudah siap. Akan tetapi, kenyataannya semuanya masih kosong. Masih blank.Terpaksa kita menyiapkan semuanya sendiri, termasuk SOTK.Padahal,Anda tahu bahwa SOTK itu penting. Ini menyangkut supporting. Siapa yang akan mengurusi surat-surat, pelaporan, dan administrasi lainnya.Kita jelas tidak akan sanggup untuk melakukan sendiri. Kita butuh staf.Sayangnya, ini belum siap.Makanya kita harus siapkan dari awal.
Kapan targetnya?
Sekarang sudah siap.Tapi minggu-minggu ini kita akan laporkan ke Kementerian Negara PAN,Depdagri,KPU,Seskab, dan Setneg. Semuanya kita koordinasikan. Kita membutuhkan SOTK karena juga menyangkut soal anggaran.
Kalau belum ada staf, tentunya akan bermasalah juga di dalam administrasi keuangan. Tak hanya itu, penyediaan sarana dan prasarana, termasuk perangkat lunak, tidak luput kami siapkan. Semuanya kita bahas pertama kali begitu kita terbentuk. Biar semuanya kelar sekalian.
Apakah hanya di tingkat pusat?
Tidak. Semuanya, mulai dari panwas provinsi,kabupaten/ kota, kecamatan, hingga luar negeri kita siapkan. Biar pola kerjanya sama dan jelas.
Jika terus-terusan mengurusi SOTK, lalu bagaimana mengejar ketertinggalan selama ini?
Kita sudah pikirkan hal itu. pola pengawasan yang sudah kita sepakati bersama ada dua.Pengawasan aktif dan pengawasan pasif. Pengawasan aktif yakni anggota Bawaslu dan tim dapat melakukan pengawasan secara langsung. Menemukan fakta dan melakukan pelaporan sesuai UU yang ada.
Semuanya dilakukan berdasar temuan tim yang terjun kelapangan.Sementara pengawasan pasif kebalikannya, kita hanya menunggu dari laporan masyarakat.Kita menunggu ada laporan dari pihak-pihak yang sekiranya memiliki informasi valid.
Termasuk verifikasi parpol?
Karena kita belum memiliki perangkat, tentunya kita akan menggunakan pola kedua dalam pengawasan tahapan ini.Kita akan menunggu laporan dari masyarakat jika ada pelanggaran dalam verifikasi parpol. Pengawasan secara aktif mungkin bisa kita lakukan setelah kita bentuk pengawas di bawah. Kalau itu sudah terbentuk, kita bisa bekerja lebih baik. Semoga AprilâMei 2008 kita sudah siap semua sehingga kita bisa melakukan pengawasan secara aktif. Semakin cepat, tentunya akan semakin baik.
Apakah sudah ada rencana strategis Bawaslu?
Karena sifat Bawaslu sekarang ini permanen, rencana strategis sudah kami susun. Kita akan matangkan dalam beberapa minggu ini.
Apa saja rencana strategis itu?
Rencana strategis tentunya hal-hal yang sangat strategis. Misal, bagaimana panwas melakukan koordinasi kepada lembaga penegak hukum, kepolisian,dan kejaksaan, semuanya segera disusun bagaimana koordinasinya.
Kami memang punya keinginan untuk menghidupkan kembali sistem penegakan hukum terpadu. Jadi, berupa forum panel antara Bawaslu dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka mengantisipasi limitasi waktu sebagaimana disebut dalam UU 10/2008.Tentu nantinya akan kita lakukan dalam bentuk MoU.Bawaslu kemudian akan lebih intensif melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan kejaksaan. Secara bersamaan,kita juga menyusun rencana strategis dengan pihak lain,misalnya kalangan LSM untuk bisa melakukan pengawasan.
Seperti apa dan siapa?
Misalnya, kita akan melakukan pengawasan di media massa,kita akan ke KPI jika itu menyangkut penyiaran atau ke dewan pers jika itu di media cetak. Lalu,untuk mengawasi laporan dana kampanye dan rekening dana kampanye,kita bangun kerja sama dengan ICW, FITRA, atau KPK dan PPATK.
Untuk soal pemantauan, kita sedang jajaki kerja sama dengan Mappilu, KIPP, JPPR,semuanya itu akan kita gandeng bersama demi suksesnya pengawasan pemilu. Satu lagi, kita juga akan mencoba menjajaki dengan lembaga perlindungan saksi dan korban.Kenapa? Ini berdasarkan pengalaman saya dulu. Ada kasus menarik,yakni anggota panwas di Batang dihajar orang tak dikenal karena akan menjadi saksi pelanggaran. Makanya, demi kepentingan yang lebih luas, kita akan jajaki semuanya.
Apakah nantinya LSM itu akan diposisikan sebagai mitra strategis?
Tentu. Kita justru ingin Kantor Bawaslu nantinya digunakansebagaitempatberkumpul dan bertemunya elemen masyarakat itu.Tentunya ini akan menjadi kekuatan dalam hal pengawasan karena keberhasilan pengawasan tidak lepas dari komitmen lembaga lainnya. Bawaslu tentunya tidak mungkinkerjasendiri.Mereka ini nantinya juga akan mendorong kita untuk bergerak melakukan pengawasan.
Apakah Bawaslu memiliki strategi lain dalam pengawasan?
Kita sudah membicarakan tentang mekanisme pengaduan yang murah dan mudah. Kita mencoba melakukan kerja sama provider telekomunikasi untuk menyediakan call center.
Seperti apa bentuknya?
Jadi, kita ingin masyarakat bisa lebih mudah dalam melakukan pelaporan jika sewaktu-waktu menemukan pelanggaran. Semisal, di jalan menemukan pelanggaran, masyarakat tinggal menelepon call center untuk kemudian menyebutkan nama dan alamat.Nama dan alamat itu akan di-print out dan petugas kami yang akan mendatangi rumah pelapor.
Sebab, dalam mekanisme pelaporan harus ada form yang diisi, petugas kami akan menjemput informasi tersebut, sekaligus meminta pelapor mengisi identitas diri. Ini untuk menyiasati jika warga malas mendatangi Kantor Bawaslu.
Mengenai kesiapan SDM?
Kita belum bisa mengukur. Masalahnya, rekrutmen dari KPU belum selesai.Sesuai UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu,rekrutmen anggota Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan KPU.Bawaslu kemudian akan memilih tiga di antaranya. Kami hanya bisa menunggu.
Tapi,kita hanya bisa berharap bahwa nantinya anggota panwas kredibel. Saya juga meminta masyarakat yang memiliki pengalaman atau keahlian dalam bidang pengawasan bisa mendaftar sebagai anggota panwas. Ini kesempatan yang baik untuk mewujudkan iklim demokrasi di negara kita. (sofian dwi)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.google.co.id