Andi: Ini Tidak Akan Bertentangan dengan UU
Jakarta, Kompas - Meskipun undang-undang telah memberikan hak kepada partai politik pemilik kursi di DPR menjadi peserta Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum dapat membatalkan hak itu jika parpol yang bersangkutan tidak memenuhi aturan administrasi yang juga disyaratkan undang-undang.
Demikian diungkapkan Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Parpol KPU Andi Nurpati di Jakarta, Sabtu (19/4). âMeskipun sudah ditetapkan UU sebagai peserta pemilu, tetapi untuk menjadi peserta pemilu mereka harus mendaftar,â katanya.
Dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, parpol peserta Pemilu 2004 dapat mengikuti Pemilu 2009 jika memiliki kursi di DPR.
Namun, dalam Pasal 14 Ayat 1 UU yang sama dinyatakan, parpol dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu. Pada Pasal 14 Ayat 2, pengajuan pendaftaran ini harus dilakukan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain di parpol.
Aturan inilah yang dapat mengancam parpol berpengurus ganda gagal ikut pemilu. Parpol yang sudah mendapatkan hak ikut Pemilu 2009 tetapi terancam karena berpengurus ganda antara lain Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, KPU memberikan batas akhir 12 Mei bagi parpol dengan kepengurusan ganda untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak, KPU dapat membatalkan keikutsertaan mereka dalam pemilu.
Andi menegaskan, tindakan KPU membatalkan keikutsertaan parpol peserta pemilu yang ditetapkan UU ini tidak akan bertentangan dengan UU yang ada. Alasannya, mereka tidak memenuhi persyaratan yang juga telah diatur dalam UU. âParpol yang sudah memiliki tiket Pemilu 2009 dapat saja tidak menggunakan haknya untuk ikut pemilu,â ujarnya.
Pendaftaran bagi parpol yang telah memiliki tiket pemilu itu dilakukan karena ada mekanisme administrasi yang diamanatkan UU kepada KPU, seperti menentukan nomor urut partai. Jika mekanisme ini tidak diikuti, akan menyulitkan KPU sendiri.
Mekanisme internal
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay mengatakan, parpol berpengurus ganda yang sedang mengikuti proses pendaftaran peserta pemilu harus segera menyelesaikan persoalannya lewat mekanisme internal. Jika penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan, batas akhir penyerahan berkas pendaftaran parpol akan terlampaui.
âKalau menunggu hasil pengadilan, jadwal KPU tak akan terkejar dan parpol dapat gagal menjadi peserta pemilu,â ujarnya.
Hadar juga berharap agar KPU patuh pada jadwal yang sudah ditetapkan. KPU tidak perlu memperlakukan khusus parpol dengan kepengurusan ganda dalam menentukan batas akhir pengembalian berkas pendaftaran parpol. Sikap tegas KPU ini diperlukan untuk menjaga independensi KPU.
âKPU berwenang menentukan aturan dan batas waktu pendaftaran dan verifikasi parpol,â katanya. Karena itu, kegagalan parpol berpengurus ganda menjadi peserta pemilu adalah kesalahan parpol sendiri. (MZW)
Sumber: http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.21.0003357&channel=2&mn=159&idx=159
Foto: http://www.jakarta.go.id/kpud/dp4/logo%20kpu.jpg