CISARUA, HUMAS MKRI – Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) secara resmi ditutup. Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono menutup kegiatan ini pada Kamis (23/6/2022) siang secara daring dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Imam sangat mengapresiasi kehadiran aktif para pengurus dan anggota AAKI. Ketua Umum AAKI Totok Hariwibowo pun mengikuti acara dari awal sampai akhir, melakukan interaktif dengan baik dalam kegiatan PPHKWN Bagi AAKI ini.
“Ini menjadi apresiasi tersendiri dan kebanggaan kami untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada Ibu dan Bapak peserta PPHKWN dari AAKI,” kata Imam dalam kegiatan yang diikuti 160 peserta ini.
Baca juga:
Sekjen MK: Analis Kebijakan Jangan Terbelenggu Aturan Level Teknis
Meningkatkan Akses Keadilan
Kegiatan PPHKWN bagi AAKI adalah upaya dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meningkatkan access to justice, access to court, agar memudahkan masyarakat mengakses lembaga peradilan. Program ini dilakukan MK bukan hanya kepada organisasi masyarakat, namun juga organisasi profesi seperti AAKI.
“Meskipun teman-teman AAKI banyak yang bukan berlatar belakang pendidikan hukum, ternyata materi yang kami berikan dapat dipahami, dipraktikkan. Bahkan yang membuat kami bangga, ke depan materi PPHKWN ini akan digunakan untuk menyusun analisis kebijakan di kantor masing-masing. Karena Konstitusi kita sudah menjamin hak konstitusional dan kewajiban warga negara,” jelas Imam.
Imam melanjutkan, beragam materi telah disampaikan para narasumber pada PPHKWN bagi AAKI ini. Ada Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Adji Samekto menyajikan materi “Tantangan dalam Reaktualisasi Implementasi Nilai-Nilai Pancasila”. Kemudian Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII, Ni’matul Huda menyampaikan materi “Sistem Penyelenggaraan Negara Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945”. Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Judhariksawan dengan materi “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD NRI 1945”. Termasuk juga Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono menampilkan materi “Konstitusi dan Konstitusionalisme”.
Baca juga:
Tiga Guru Besar Jadi Narasumber PPHKWN MK-AAKI
Langkah Maju
Ketua Umum AAKI, Totok Hari Wibowo mengatakan bahwa berbagai proses kegiatan selama pelaksanaan PPHKWN bagi AAKI sudah menunjukkan ada langkah maju.
“Langkah MK ini membuka ruang bagi kita, secara individu bisa terlibat secara lebih intens lagi dalam proses perbaikan kebijakan yang secara agregat harus dilihat sebagai upaya untuk mempercepat dan memperkuat recovery kita,” tegas Totok.
Dalam perspektif yang lebih sempit lagi, lanjut Totok, ada hal yang ditawarkan MK untuk bisa dieksploitasi sebagai output. “Kami ingin melangkah pada level implementasi yang kami elaborasi suatu saat. Namun bagaimana bentuknya, teman-teman dari MK nantinya dapat memberikan masukan. Kami berharap MK dapat memberikan kesempatan kepada para anggota AAKI yang belum mengikuti kegiatan ini untuk ke depan,” tandas Totok.
Baca juga:
Para Analis Kebijakan Terima Materi Sejarah Pengujian UU
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.