SURAKARTA, HUMAS MKRI - Kepala Desa Slogoretno, Wonogiri atas nama Suparmanto SM; Lurah Popongan, Karanganyar atas nama Jalu Setio Bintoro; dan Lurah Kepatihan Wetan, Surakarta atas nama Sutrisno berhasil meraih Juara 1, 2, dan 3 dalam Lomba Pidato Konstitusi Antar-Lurah/Kepala Desa Se-Solo Raya Tahun 2022, pada Sabtu (18/6/2022). Kegiatan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta ini dilaksanakan di Aula Amiek Sumindriyatmi, Gedung III Fakultas Hukum UNS.
Dalam Babak Final kompetisi ini, 10 Finalis menyajikan pidato dengan tema yang berkaitan dengan Putusan MK, di antaranya tentang Batas Usia Perkawinan, Penodaan Agama, dan lainnya. Sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, Lurah dan Kepala Desa menjadi ujung tombak keberhasilan kesejahteraan rakyat, khususnya dalam bidang ekonomi dan mewujudkan masyarakat yang taat konstitusi. Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan Kepala Desa/Lurah dapat berperan serta bersama MK untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi dengan pemahaman yang baik atas Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
MK-UNS Gelar Lomba Pidato Konstitusi Antar-Lurah dan Kepala Desa Solo Raya
Sebagaimana diketahui, Lomba Pidato Konstitusi ini telah digelar sejak April hingga 18 Juni 2022. Pada 20 Mei–8 Juni 2022 lalu, peserta telah melalui perlombaan dengan melakukan pendaftaran dan mengunggah video pidato dengan durasi 7–10 menit. Selanjutnya dari sekian banyak peserta yang mendaftar dan mengirimkan rekaman pidatonya, terpilih 75 video terbaik untuk diikutsertakan pada Babak Semifinal dan 10 finalis terbaik tampil pada Babak Final.
Pada setiap babak, para peserta diwajibkan membawakan pidato dengan tema yang berbeda-beda. Pada Babak Penyisihan para peserta membawakan pidato bertema “Implementasi Pancasila”, berikutnya pada Babak Semifinal para peserta menyampaikan pidato dengan tema “Peran Kepala Desa/Lurah dalam Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat di Desa,” dan pada Babak Final para peserta dapat memilih tema yang terkait dengan salah satu putusan MK.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.