JAKARTA (Suara Karya): Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah akan mempercepat pembahasan RUU mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (financial safety net/JPSK). Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan pihak lain yang terkait.
"Sekarang ini, sedang dirumuskan RUU-nya, sehingga nantinya dapat menjadi semacam payung hukum yang lebih kuat," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut UU No 3/2004 tentang BI, sebenarnya masalah pengamanan sistem keuangan telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Peraturan itu memuat kebijakan langkah BI terhadap bank yang bermasalah, termasuk di dalamnya bagaimana proses penanganannya. Sebelumnya, BI juga pernah menerbitkan PBI No 8/1/PBI/ 2006 mengenai fasilitas pembiayaan darurat bagi bank-bank bermasalah.
"Dahulu juga sudah ada perjanjian antara BI dengan Menteri Keuangan sehingga ada pembagian tugas dalam menangani krisis dan itu sudah ada sejak tiga tahun yang lalu," kata Muliaman.
Namun kini, BI ingin memperkuat payung hukumnya, sehingga sekarang disusun RUU JPSK.
Namun Muliaman belum dapat memastikan kapan RUU tersebut selesai. Yang pasti, antara RUU JPSK dengan PBI sebelumnya harus saling terkait. "Harus sejalan sehingga penanganan krisis keuangan dapat diperluas," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Tim Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede menjelaskan, pemerintah akan membawa draft RUU JPSK kepada DPR dalam waktu 2-3 minggu ke depan. Raden mengatakan, detel RUU tersebut harus disempurnakan. "RUU tidak hanya didiskusikan dengan DPR, tetapi juga disosialisasikan kepada kepolisian, kejaksaan, dan BPK. Tujuannya agar ada kesamaan pendapat," ujar Raden.
Pemerintah berharap keikutsertaan beberapa pihak dalam pembahasan RUU akan memberi kepastian bagi pemerintah selaku pengambil keputusan. Jika terjadi krisis keuangan, pemerintah bisa segera mengambil keputusan. (Tri Handayani)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id