KUPANG, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi pemateri dalam Kelas Inspirasi “Temukan Passionmu, Rencanakan Masa Depanmu” yang diselenggarakan di SMAN I Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (2/6/2022). Pada kesempatan ini, Daniel mengungkapkan rasa syukur karena bisa hadir ke tengah-tengah pengajar dan siswa SMAN 1 Kupang. Sebagai alumnus SMAN 1 Kupang, Daniel memiliki ikatan emosional pada sekolah ini. Bahkan dalam konteks yang lebih besar, Kupang dan NTT merupakan bagian dari sejarah hidup Daniel yang tidak akan pernah terlupakan. Banyak kenangan, baik suka maupun duka, yang membentuk Daniel hingga saat ini menjadi Hakim Konstitusi.
Daniel mengajak para siswa untuk mengenal MK lebih dekat sebagai lembaga peradilan pengawal konstitusi. Daniel mengatakan MK memiliki peran signifikan dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, termasuk kaum milenial yang ada di SMAN 1 Kupang, NTT. Oleh karenanya, penting pula untuk mengenalkan hadirnya MK kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada pengajar dan siswa-siswa di sekolah. Selain itu, sambung Daniel, MK juga mengemban misi untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara.
“Untuk itu, agenda pada hari ini dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya sosialisasi hak-hak konstitusional dalam UUD 1945 dan diseminasi putusan MK guna meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara, khususnya bagi tenaga pengajar dan siswa/i SMAN 1 Kupang,” kata Daniel.
Untuk mengenalkan MK kepada para pengajar dan siswa, Daniel memulai paparannya mengenai kewenangan, perkembangan kewenangan, dan fungsi MK; hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional; pengurangan dan pembatasan HAM; penanganan perkara dan beracara di masa pandemi; dan mengakhiri pembahasan dengan bahasa yang sederhana mengenai statistik perkara dan putusan.
Pada paparan di hadapan peserta kelas inspirasi ini, Daniel mengatakan sebagai lembaga yang mengawal hak-hak konstitusional warga negara, perlu bagi siswa untuk memahami konsep dari HAM, hak konstitusional, hak hukum, hak warga negara, dan hak penduduk. Terkait dengan hak konstitusional warga negara ini, Daniel menjabarkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak tersebut dan memuatnya dalam Pasal 28A hingga Pasal 28I UUD 1945.
Berikutnya, pada kesempatan baik tersebut Daniel menjelaskan kiprah MK dalam menyelesaikan berbagai perkara konstitusional, seperti pengujian undang-undang baik formil maupun materil, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga penanganan perkara pemilu dan pilkada. Seiring bertumbuhnya MK menjadi lembaga peradilan konstitusi, MK telah pula menyelesaikan banyak perkara dan menghasilkan 1528 putusan untuk perkara pengujian undang-undang; 29 putusan terkait sengketa kewenangan lembaga negara, 676 putusan tentang penanganan perkara pemilu, dan 1136 putusan mengenai penanganan perkara pilkada.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.