KUPANG, HUMAS MKRI - Sistem hukum Pancasila memiliki kekhasan tersendiri dengan mengambil sisi baik dari konsep rechtsstaat maupun the rule of law, dan juga sistem-sistem hukum lain yang ada sebelumnya, seperti dalam hukum adat serta hukum agama. Dalam sistem hukum Pancasila inilah, hukum harus senantiasa berdimensi dan berorientasi pada keadilan. Hukum tidak boleh dipahami bersifat mutlak dan rigid, melainkan harus penuh dengan sentuhan moral dan nurani. Itulah yang kemudian menjadi esensi dari penegakan hukum di negara hukum Pancasila. Dalam konteks ini, maka Pancasila menjadi cita hukum Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Kuliah Umum bertema “Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Pancasila dan Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (2/6/2022) pagi.
Anwar yang hadir secara langsung menyampaikan, Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm). Karena itu pula, Pancasila menjadi guidance (panduan) bagi terbentuknya hukum nasional. Dengan kata lain, semua produk hukum yang dibuat dan diberlakukan, ditujukan untuk mewujudkan gagasan-gagasan yang dikandung dalam Pancasila. Atas dasar itulah, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang menjadi penuntun hukum. “Pancasila merupakan titik bermula sekaligus titik tujuan dari hukum di Indonesia,” kata Anwar dalam kuliah umum yang dihadiri Wakil Rektor Unwira Samuel Igo Leton dan sivitas akademika Unwira.
Menurut Anwar, dalam konsep penegakkan hukum di Indonesia, upaya untuk merevitalisasi dan menginternalisasikan Pancasila sebagai cita hukum kepada aparat penegak hukum, terus dilakukan. Transformasi nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma dalam penegakan hukum Indonesia menjadi sebuah keniscayaan yang tujuan utamanya ialah memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila selalu mengaliri dan bersemayam dalam setiap aktivitas penegakan hukum.
Dikatakan Anwar, Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang disusun oleh para pejuang kemerdekaan (pendiri negara) sebagai alat pemersatu bangsa guna mencapai kemerdekaan. Selain itu, sambung Anwar, Pancasila sebagai dasar negara mampu mengakomodir keberagaman pluralisme masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan dalam kehidupan bernegara yang demokratis untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakatnya. Sehingga, Anwar menyebut, Pancasila merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia, yaitu untuk mencapai masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial, dalam kehidupan yang demokratis, menghargai perbedaan serta keanekaragaman suku, bangsa, ras, dan agama.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.