JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 45/PUU-XX/2022 mengenai penarikan kembali permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diajukan Robert Mandala Yasin selaku Direktur Utama PT James and Armando Pundimas (PT JAP). Ketetapan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang yang digelar MK pada Selasa (31/5/2022) secara virtual.
Terhadap perkara a quo, Wakil Ketua MK Aswanto menyebutkan Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon Nomor 027/MSP/V/2022, bertanggal 9 Mei 2022, perihal Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Perkara PUU Nomor 45/PUU-XX/2022, yang diterima oleh Mahkamah pada 9 Mei 2022, pukul 19.58 WIB.
Pada 10 Mei 2022, MK telah menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon terhadap permohonan a quo. Pada Sidang Panel tersebut, Mahkamah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan perkara a quo. Pemohon melalui kuasanya membenarkan telah mengajukan pencabutan terhadap Permohonan a quo.
Terhadap penarikan kembali permohonan, maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 11 Mei 2022 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Untuk itu, Pemohon dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali permohonan serta Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan pada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Aswanto.
Baca juga:
Dirut PT James and Armando Pundimas Uji UU P3H
Dirut PT JAP Cabut Permohonan Uji UU P3H
Sebelumnya, pada Rabu (13/4/2022) MK menggelar sidang perdana pengujian materiil UU P3H sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja. Permohonan Nomor 45/PUU-XX/2022 ini diajukan Robert Mandala Yasin, Direktur Utama PT James and Armando Pundimas yang mengujikan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU P3H terhadap UUD 1945.
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU P3H berbunyi “Setiap orang dilarang membawa alat-alat berta dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.”
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, Robert Mandala Yasin (Pemohon) memiliki legalitas atas wilayah pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dikatakan Ricky Margono selaku kuasa hukum Pemohon bahwa wilayah pertambangan milik Pemohon tersebut termasuk dalam wilayah Lokasi Hutan Produksi Terbatas. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, yang dimaksud dengan Hutan Produksi Terbatas yakni hutan yang dikhususkan untuk ekploitasi kayu dengan intensitas rendah melalui metode tebang pilih.
Agar dapat melakukan usaha pada lahan tersebut, Pemohon harus mengajukan pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perlu terlebih dahulu memasuki kawasan hutan guna pemasangan patok atau penentuan titik koordinat agar dapat memastikan luasan kawasan yang bisa dikelola pihaknya. Akan tetapi, akibat ketidakjelasan tafsir pada frasa “alat-alat lain” dan frasa “patut diduga” pada pasal a quo, sangat memungkinkan bagi Pemohon diduga melakukan penambangan secara tidak berizin atau ilegal karena menghadirkan unit light vehicle saat melakukan pematokan lahan.
“Oleh karena perkara ini, Pemohon merasa rumusan pasal yang tidak jelas akan berpotensi ditetapkan dengan status Pemohon sebagai tersangka akibat dugaan penambangan ilegal sehingga terhambatnya kebebasan dasar Pemohon untuk mendapatkan perlindungan atas alat atau kendaraan yang ada dalam penguasaannya,” cerita Ricky dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Saldi Isra secara daring dari Ruang Sidang Panel MK.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayudhita.