Jakarta, Kompas - Jalan untuk majunya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tidak juga lempang. Sekalipun perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah sudah disepakati DPR dan pemerintah pada 1 April, ketentuan itu belum bisa diberlakukan karena belum ditandatangani Presiden.
Naskah revisi kedua atas UU No 32/2004 sudah diterima oleh Sekretariat Negara pada 12 April. Namun, dari penelaahan ulang, terdapat sedikitnya 24 kesalahan sehingga pemerintah mengirim kembali naskah tersebut ke DPR untuk diperbaiki.
Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikannya setelah perbaikan itu disetujui DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa (Fraksi PDI-P) di Bandung, Jumat (18/4), membenarkan informasi tersebut. Sejauh yang Eka ketahui, kesalahan itu hanya soal redaksional dan secara teknis tidak akan memperlama proses pengesahan. Namun, Eka mengaku belum tahu persis kelanjutan surat dari pemerintah tersebut.
Karena hanya menyangkut soal redaksional, perbaikan cukup disetujui oleh pimpinan komisi atau panitia khusus DPR yang ditugaskan membahas sebuah rancangan undang-undang.
Kesan tak rela
Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri (Fraksi Partai Amanat Nasional) di Jakarta menyesalkan jika naskah perubahan kedua atas UU No 32/2004 itu dikembalikan ke DPR karena hanya akan menguatkan kesan bahwa partai politik tidak rela memberi jalan untuk calon perseorangan.
Menurut Sayuti, karena pembahasan RUU dilakukan DPR bersama pemerintah, semestinya kesalahan redaksional itu bisa lebih awal diketahui dan diperbaiki secepatnya pula. âDisayangkan kalau hanya untuk perbaikan yang sangat terbatas saja jadinya lama begini,â katanya.
Secara terpisah, Ketua Gerakan Nasional Calon Independen M Fadjroel Rachman menyesalkan jika perubahan kedua atas UU No 32/2004 tidak segera ditandatangani Presiden. Pembahasan yang panjang, ditambah proses perubahan naskah bolak-balik antara DPR dan pemerintah, lanjutnya, jelas menghambat niat calon perseorangan yang hendak maju dalam pilkada yang tahapannya dimulai pada Mei nanti.
Kalaupun pendaftaran pasangan calon dibuka 1 Mei 2008, peluang calon perseorangan praktis tertutup. Setidaknya, peluang perseorangan jadi peserta pilkada sangat tipis pada pilkada terdekat, seperti di Kota Bandung (Jawa Barat), Kota Malang (Jawa Timur), atau Provinsi Jawa Timur.
âKalau proses revisi (UU No 32/2004) seperti itu, lebih baik semua pilkada diundurkan sampai Oktober agar calon perseorangan bisa ikut,â kata Fadjroel. (dik)
Sumber HU Kompas / Sabtu, 19 April 2008
Foto: www.papuapos.com