JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), Moch. Ojat Sudrajat S., menyatakan mencabut permohonan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di MK pada Senin (23/5/2022).
Sedianya, agenda sidang perkara Nomor 46/PUU-XX/2022 siang ini adalah mendengar perbaikan permohonan. Namun, dalam persidangan, Pemohon membenarkan telah melakukan penarikan kembali permohonan pengujian materiil UU AP.
Persidangan berlangsung sangat singkat, yakni tiga menit. Ketua Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra didamping Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membuka persidangan, dilanjutkan perkenalan Pemohon. Setelah itu, Saldi menanyakan kepada Pemohon ihwal penarikan permohonan.
“Kami diberitahu oleh Kepaniteraan bahwa Pemohon, dalam hal ini Moch. Ojat Sudrajat S., menarik permohonan. Apa memang benar, begitu?” tanya Saldi. “Betul, Yang Mulia,” jawab Ojat.
Mendengar jawaban Ojat, Saldi mengatakan akan menyampaikan pencabutan permohonan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Dengan demikian, sidang perbaikan permohonan Perkara 46/PUU-XX/2022 dianggap selesai,” pungkas Saldi sembari mengetukkan palu sidang tiga kali pertanda sidang ditutup.
Baca juga:
Menyoal “Atasan-Bawahan” Badan Pemerintahan dalam UU Administrasi Pemerintahan
Pemohon Uji UU Administrasi Pemerintahan Minta Penjadwalan Ulang Sidang
Sebagai informasi, permohonan Nomor 46/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) ini diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat S., seorang penggiat informasi publik asal Lebak, Banten. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (14/4/2022) Pemohon mengungkapkan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 4 ayat (1) huruf d UU AP yang menyebutkan, “Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas: … d. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang”.
Menurut Pemohon, saat ini badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan, khususnya yang dibentuk berdasarkan undang-undang dapat dikatakan hampir secara keseluruhan memiliki struktur organisasi secara hirarkis. Badan yang berposisi di pusat menjadi “atasan” bagi badan yang berada di provinsi dan/atau kabupaten /kota. Namun hal tersebut tidak terjadi untuk Komisi Informasi.
“Contohnya antara Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi seperti tidak ada ‘atasan’,” kata Moch Ojat Sudrajat kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.