BOGOR, HUMAS MKRI - Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) resmi ditutup, pada Jumat (20/5/2022). Kegiatan tersebut ditutup oleh Plt. Pusdik Imam Margono dengan didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Manimbang Kahariady.
Dalam sambutannya, Imam Margono mengatakan penegakan hukum dan konstitusi serta penyelenggaraan negara hukum dan Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Kegiatan ini bertujuan agar warga negara dapat berperan secara optimal. Setidaknya setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dijamin dalam Konstitusi serta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankan Konstitusi tersebut.
“Dalam upaya meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan maka MK melalui Pusdik Pancasila dan Konstitusi meningkatkan atau melaksanakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional yang dalam kesempatan ini dengan target grup KAHMI. Kami menyakini bahwa KAHMI sebagai organisasi yang memiliki peran strategis dalam membantu memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila terhadap konstitusi karena dengan menegakkan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi tidak dapat diwujudkan hanya bagi lembaga negara. Tetapi juga diperlukan peran aktif setiap warga negara bagi KAHMI,” tegas Imam.
Baca juga: MK Gelar Kegiatan PPHKWN Bagi Pengurus dan Anggota KAHMI
Terlebih lagi, sambung Imam, konteks negara konstitusional organisasi pemuda dan kemasyarakatan memiliki peran yang tak kalah penting dalam partisipasi serta mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan yang baik dengan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional yang baik. Menurut Imam, MK sebagai lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan oleh konstitusi berwenang sesuai dengan UUD.
Sementara Manimbang Kahariady mengatakan respon dan antusias peserta sangat tinggi. Ia berharap, kegiatan ini menjadi ilmu yang bisa dipertahankan pada kegiatan yang akan datang. Kegiatan ini sangat penting dan stategis dan materi yang didapatkan dalam kegiatan ini tidak hanya memberi arahan dalam melakukan dan membangun kontributif tujuan bangsa.
“Tetapi juga menegaskan bahwa dengan pemahaman hak konstitusional warga iini seluruh kegiatan ini yang kita lakukan pembangunan dalam bangsa ini bahkan dalam pembangunan demokrasi atau apapun kegiatan aktivitasnya berbasis konstitusi,” jelas Manimbang.
Menurut Manimbang, hal tersebut sangat penting dan strategis dalam upaya bersama membangun kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara maupun juga upaya bersama dalam mewujudkan pelaksanaan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat di tanah air. Selain itu, sambung Manimbang, kegiatan ini tentu menjadi modal dasar suasana kerja sama yang sudah terbangun lama pihaknya siap menyongsong kembali kegiatan-kegiatan berikutnya.
Baca juga: KAHMI Pelajari Pancasila dan Konstitusi dalam Kegiatan PPHKWN
Pada kesempatan yang sama IT MK yang diwakili oleh Sri Haryanti menyampaikan materi mengenai Sistem Informasi Perkara Elektronik. Ia mengatakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di MK merupakan salah satu upaya nyata untuk mewujudkan kemudahan akses para pihak dalam berpekara di MK melalui administrasi lembaga peradilan yang modern dan tepercaya.
Dalam menjaga sistem keamanan Informasi, Yanti menyebut bahwa MK bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. Kerja sama tersebut berupa sistem yang sengaja dijadikan sebagai umpan untuk penyerang agar penyerang. Tidak dapat masuk ke dalam jaringan sebenarnya atau dikenal dengan nama Honeypot. Selain itu security monitoring yang berfungsi untuk memonitoring serangan dari luar dan dalam. Terakhir adalah SDM personal dari BSSN.
Baca juga: KAHMI Pelajari Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang
Untuk diketahui, kegiatan ini akan diikuti oleh para peserta selama empat hari ke depan Selasa – Jumat (17 – 20/5/2022) dengan berbagai materi dan pemateri terbaik dalam bidang Hukum Tata Negara dan konstitusi. Kegiatan tersebut diikuti 390 orang sebagaimana teregistrasi di dalam sistem e-pusdik. Adapun materi yang diulas oleh para ahli dan praktisi hukum pada kegiatan ini, yakni mengenai reaktualisasi implementasi nilai-nilai Pancasila; Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945; Konstitusi dan Konstitusionalisme; Sistem Penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD 1945; dan Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, para peserta diberikan materi mengenai penyusunan permohonan pengujian UU serta mempraktikkan materi yang diberikan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.