BOGOR, HUMAS MKRI - Panitera Pengganti Makamah Konstitusi (MK) Syukri Asy’ari memaparkan materi “Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian UU Terhadap UUD NRI Tahun 1945” pada Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi secara virtual pada Kamis (19/5/2022).
Dikatakan Syukri, perkara pengujian undang-undang (PUU) adalah perkara yang hanya satu pihak dan hal yang diuji adalah norma undang-undang (UU). “Ada Pemohon tetapi tidak ada Termohon atau lawan,” ujarnya.
Selanjutnya, Syukri menjelaskan para pihak dalam sidang perkara PUU, yaitu Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait. Ketiganya dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.
Syukri menjelaskan, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Kemudian, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, serta badan hukum publik atau privat, maupun lembaga negara.
Mengenai Pemberi Keterangan, jelas Syukri, MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Selain itu, keterangan dari Pemberi Keterangan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai fakta yang terjadi saat proses pembahasan dan/atau risalah rapat UU atau perpu yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, termasuk hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Pemberi Keterangan atau yang diminta oleh Mahkamah.
Kemudian Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung dan/atau tidak langsung dengan pokok permohonan. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok permohonan. Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang hak, kewenangan, dan/atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan dimaksud.
Lebih lanjut Syukri memaparkan syarat-syarat pengajuan permohonan. Permohonan dapat diajukan secara luring atau daring. Berkas permohonan sekurang-kurangnya terdiri atas permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sebanyak satu eksemplar asli yang ditandatangani oleh Pemohon/kuasa hukum, fotokopi identitas Pemohon/kuasa hukum dan surat kuasa serta AD/ART. Di samping itu, permohonan sekurang-kurangnya memuat identitas Pemohon dan/atau kuasa hukum, Kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita) dan petitum.
Baca juga: MK Gelar Kegiatan PPHKWN Bagi Pengurus dan Anggota KAHMI
Jaminan HAM
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK periode 2003 – 2008 Jimly Asshidiqie juga memberikan paparan mengenai jaminan Hak Konstitusional Warga Negara. Ia mengatakan paham konstitusional sudah diakui oleh seluruh dunia, bahkan meskipun negara itu tidak mempunyai naskah konstitusi tertulis tetap mengaku negara konstitusional.
Lebih lanjut Jimly menegaskan kita bukan hanya bicara hukum tertinggi tetapi juga etika tertinggi. “Bicara etika berbangsa dan bernegara semakin penting bahkan harus dipandang sama penting dengan hukum. Nah sekarang semua negara telah mempunyai undang-undang,”ujar Jimly.
Selain itu, Jimly juga mengatakan jaminan hak asasi manusia diatur dalam konstitusi. Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Selain itu, HAM turut diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945.
Baca juga: KAHMI Pelajari Pancasila dan Konstitusi dalam Kegiatan PPHKWN
Usai paparan materi, para peserta juga melakukan praktik penyusunan permohonan yang dimentori oleh Panitera Pengganti lainnya. Untuk diketahui, kegiatan ini akan diikuti oleh para peserta selama empat hari ke depan Selasa – Jumat (17 – 20/5/2022) dengan berbagai materi dan pemateri terbaik dalam bidang Hukum Tata Negara dan konstitusi. Kegiatan tersebut diikuti 390 orang sebagaimana teregistrasi di dalam sistem e-pusdik. Adapun materi yang diulas oleh para ahli dan praktisi hukum pada kegiatan ini, yakni mengenai reaktualisasi implementasi nilai-nilai Pancasila; Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945; Konstitusi dan Konstitusionalisme; Sistem Penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD 1945; dan Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, para peserta diberikan materi mengenai penyusunan permohonan pengujian UU serta mempraktikkan materi yang diberikan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.