JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua MK Anwar Usman membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Pengurus dan Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, pada Selasa (17/5/2022) secara daring dari Gedung MK, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Anwar mengatakan peristiwa reformasi tahun 1998 silam, telah membawa perubahan dan dampak yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perubahan besar tersebut, bukan hanya pada pergantian pucuk pimpinan negara (Presiden), melainkan juga perubahan terhadap struktur dan peran lembaga-lembaga negara di Indonesia.
“Perubahan dan peran lembaga-lembaga negara itu, dilakukan seiring dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 yang dilaksanakan sejak 1999 – 2002. Meski secara faktual perubahan UUD 1945 telah terjadi 16 tahun lalu, namun karena adanya perubahan yang bersifat fundamental dan berdampak luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka diseminasi serta diskusi tentang Pancasila dan Konstitusi senantiasa tetap harus dilaksanakan,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, hal ini mengingat pula perubahan serta perkembangan terhadap nilai Pancasila dan konstitusi juga berkembang dan dinamis, sesuai dengan konteks jamannya. Secara teoritik, hal ini disebut dengan istilah living constitution (konstitusi yang hidup).
Fungsi dan Kewenangan MK
Lebih lanjut Anwar menegaskan, perubahan UUD 1945 yang dilakukan sejak 1999 – 2002, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan reformasi tahun 1998. Oleh karena itu, sambungnya, kelahiran MK pada tahun 2003, akibat dilakukannya perubahan UUD 1945, seringkali disebut sebagai bagian dari anak kandung gerakan reformasi. Pada perubahan UUD 1945 tahap ketiga yang dilakukan tahun 2001, khususnya Pasal 24 ayat (2), MK lahir sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan Anwar, kewenangan MK secara eksplisit tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2), yaitu menguji undang-undang terhadap UUD; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD dan Pilpres); memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Selain kewenangan dimaksud, Anwar menegaskan MK juga diamanatkan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, atau yang sering kita kenal dengan sengketa Pilkada. Dengan kewenangan tersebut di atas, pada awal kelahirannya, MK sering disebut oleh berbagai kalangan sebagai Pengawal Konstitusi, Pengawal Demokrasi, Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara.
Namun belakangan ini, Anwar melanjutkan, sebutan dan harapan kepada MK menjadi bertambah, yaitu MK diharapkan juga menjadi pengawal bagi ideologi negara, yaitu Pancasila. Harapan dan keinginan ini sesungguhnya tidaklah berlebihan, karena Pancasila merupakan bagian tidak terpisahkan dari UUD 1945. Sebagaimana kita ketahui, terdapat dua bagian utama dari naskah UUD 1945, yaitu bagian Pembukaan (Preambule), dan bagian kedua yaitu batang tubuh atau norma-norma UUD 1945. Bagian Pembukaan, memuat suasana kebathinan para perumus konstitusi tentang cita-cita dan tujuan perjuangan kemerdekaan Indonesia, serta dasar Ideologi negara (Pancasila).
Penanaman Nilai Dasar Pancasila
Selain itu, Anwar juga menerangkan, MK RI yang lahir pada tanggal 13 Agustus Tahun 2003, selain memiliki fungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, juga merupakan penegak Ideologi negara (The Guardian of the Ideology). Karena Pancasila sebagai ideologi negara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
“Setiap sila-sila Pancasila, diejawantahkan dalam norma-norma UUD 1945. Sehingga menegakkan konstitusi sama halnya dengan menegakkan ideologi negara. Namun secara umum, penegakkan hukum dan konstitusi harus memenuhi beberapa unsur. Meminjam pendekatan Friedman, setidaknya penegakkan hukum harus memenuhi unsur-unsur dalam sistem hukum yang terdiri atas struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.
Menurut Anwar, tanpa penanaman nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang baik kepada seluruh elemen masyarakat, tidaklah mungkin Pancasila dan konstitusi yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh anak bangsa, dapat ditegakan dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Oleh karena itu, peran dari Bapak dan Ibu dosen yang tergabung di dalam Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan sangat penting, di dalam membangun budaya masyarakat yang sadar akan Pancasila dan konstitusi, sebagai nilai-nilai dasar di dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagi MK, tugas untuk memfasilitasi dan bekerjasama untuk melakukan diseminasi atau sosialisasi tentang nilai-nilai konstitusi, melekat dalam jati diri MK yang memang dibentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi benar-benar dilaksanakan. Jati diri inilah yang menjadi sumber spirit MK dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga negara pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Oleh karena itu, MK senantiasa berikhtiar agar setiap warga negara, lembaga negara dan lembaga pemerintah semakin mengetahui, memahami, menyadari serta melaksanakan secara konsekuen.
Di akhir sambutannya, Anwar berharap kegiatan ini selain bermanfaat bagi seluruh peserta, juga bermanfaat bagi tegaknya konstitusi dan hukum di negeri kita tercinta.
Kegiatan ini berlangsung dari Selasa hingga Jumat (17 – 20/5/2022) di Pusat Pendidikan Pancasil dan Konstitusi, Bogor, dengan dihadiri para peserta secara daring. Sejumlah narasumeber dihadirkan dengan materi mengenai Pancasila, Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.