DPD Ajukan Kembali Judicial Review UU Pemilu
Jumat, 18 April 2008
| 15:35 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan segera mengajukan kembali judicial review (uji materiil) tentang Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, DPD hanya butuh waktu kurang dari seminggu untuk memperbaiki muatan tuntutannya.
Judicial review UU Pemilu sebelumnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukum DPD Todung Mulya Lubis pada 10 April lalu. Namun dalam sidang pertama, MK memutuskan untuk mengembalikan judicial review tersebut agar DPD memperjelas isi tuntutannya.
"MK sebenarnya bukan mengembalikan judicial review, tapi memberi nasihat agar tuntutan DPD diperjelas. Jadi MK sudah memberi apresiasi untuk membahas dan mencarikan jalan terbaik atas maslah ini," ujar anggota DPD Muspani, kemarin
Anggota DPD dari Bengkulu ini menegaskan, MK memberi batas waktu dua minggu bagi DPD untuk membenahi muatan judicial review. Namun, kata dia, DPD sudah siap mengajukannya kembali sebelum satu minggu. "Paling lambat Kamis sudah diajukan kembali," tegas dia. (muh sahlan/Sindo/sis)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id