Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Bicara Prinsip Demokrasi Konstitusional di FH Uniflor
FLORES, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum dengan tema “Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum” yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Flores, pada Sabtu (14/5/2022). Dalam kegiatan yang dipandu moderator Anna Maria Gadi Djou selaku Dosen FH Universitas Flores ini, Daniel mengulas beberapa pokok bahasan mulai dari kedudukan lembaga negara setelah reformasi, kekuasaan kehakiman, demokrasi konstitusional dan pemilu atau pilkada pada masa pandemi, Putusan MK yang menguatkan lembaga penyelenggara pemilu, kode etik dan pedoman perilaku hakim, penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan pelanggaran pemilu atau pilkada di MK, hingga perkembangan Putusan MK.
Berbicara penegakan kode etik dan pedoman perilaku dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, Daniel mengungkapkan hal tersebut tidak lepas dari makna demokrasi yang memuat kedaulatan rakyat dan merupakan konsep tertinggi yang memastikan kekuasaan pemerintahan harus dibatasi. Salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat, dilaksanakan melalui pemilu yang tidak lain menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin. Oleh karenanya, penegakan kode etik dan pedoman perilaku dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan umum sangat penting untuk menjamin terlaksananya kedaulatan rakyat tanpa ada kecurangan.
Dalam bahasan ini, Daniel menjelaskan terlebih dahulu bagaimana kedudukan lembaga negara di Indonesia sebelum dan sesudah reformasi. Sebab, dari hal inilah kemudian perubahan berikutnya menyertai perkembangan hukum tata negara di Indonesia termasuk pula dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Selanjutnya Daniel menjabarkan bagaimana keterkaitan kedaulatan rakyat dengan sistem demokrasi di Indonesia yang mensyaratkan rakyat harus menjadi sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam pandangan banyak ahli, Daniel mengatakan, pada negara demokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat atau government by the people sehingga rakyat memiliki kekuasaan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Hal ini senada dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tentang prinsip kedaulatan rakyat dan derivasi dari prinsip kedaulatan pada pemilihan umum, pembatasan masa jabatan, dan keterbukaan informasi.
Berikutnya Daniel yang telah bergabung menjadi Hakim Konstitusi sejak 2020 mengungkapkan mengenai keberadaan sembilan hakim konstitusi dalam tugas dan fungsinya pada lembaga Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam pelaksanaan penanganan perkara pemilu atau pilkada. Daniel mengisahkan pengalamannya saat menangani Pilkada Serentak 2020 lalu yang dinilai berbeda dengan pelaksanaan pilkada pada masa sebelumnya karena harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, Daniel juga menyebutkan sebagai hakim konstitusi yang bernaung dalam sebuah peradilan, para hakim konstitusi harus memiliki peran utama untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam kondisi apapun.
“Berdasarkan asas Ius Curia Novit, hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, meskipun dalam situasi pandemi. Sehingga akses bagi masyarakat untuk menjangkau peradilan dan keadilan harus tetap disediakan dengan baik dalam kondisi normal maupun krisis Covid-19 seperti pada masa yang lalu,” cerita Daniel kepada para mahasiswa peserta kuliah umum secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Lembaga Bantuan Hukum
Pada kesempatan baik tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meresmikan launching Lembaga Bantuan Hukum Universitas Flores. Dalam sambutannya, Daniel mengungkapkan hadirnya LBH telah dikenal di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini. Keberadaan LBH ini kemudian diiringi dengan hadirnya UU Advokat dan UU Bantuan Hukum yang kemudian menjadi sarana bagi para sarjana hukum yang ingin menunaikan Tridharma Perguruan Tinggi dalam pengabdian masyarakat. Melalui LBH ini diharapkan para sarjana hukum dan alumni FH Universitas Flores dapat memberikan jaminan hukum yang adil bagi hak-hak warga negara untuk disamakan kedudukannya di hadapan hukum dengan memberikan konsultasi hukum dalam pelayanan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Seorang advokat yang memberikan bantuan hukum harus memenuhi kode etik pelayanan dengan menjaga segala sesuatu terkait kasus yang ditanganinya, baik dari keluarga, kolega, maupun kerabat sehingga dapat terhindar dari konflik kepentingan yang mungkin saja terjadi pada ruang pemberian bantuan hukum. Untuk itu, yayasan LBH ini harus juga memperjelas keberadaan atau posisi LBH ini apakah di bawah universitas atau yayasan tersendiri, sehingga independensi LBH dapat terjaga dalam memberikan layanannya pada masyarakat,” jelas Daniel.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.