BOGOR, HUMAS MKRI - Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono bersama Eko Riyadi selaku Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam menutup secara resmi Kegiatan Pelatihan SDM Terampil dan Responsif untuk Layanan Disabilitas di Lingkungan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, pada Jumat (13/5/2022). Kegiatan ini digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Imam mengatakan sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas ilmu dan tukar pikiran mengenai layanan disabilitas yang telah diberikan oleh tim Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII.
Lebih lanjut, Imam mengungkapkan sebagai bukti keseriusan dan komitmen MK dalam mewujudkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sebagai warga negara kelompok difabel sangat sulit untuk mendapatkan akses ke Lembaga peradilan termasuk ke MK. Oleh karena itu, untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya tersebut, MK melalui Pusdik MK yang berfungsi dalam memberikan pemahaman konstitusional kepada warga termasuk kelompok difabel. Pusdik menyadari sarana dan prasarana yang ada, telah berupaya memberikan sarana dan prasarana secara maksimal, namun memang diperlukan perbaikan maupun inovasi. “Oleh karenanya, akan ada usul ke pimpinan untuk perbaikan ke depannya demi sarana dan prasarana yang baik untuk kelompok difabel,” jelas Imam.
Di akhir sambutan, Imam berharap kelompok difabel yang akan berkunjung maupun pelatihan ke Pusdik MK, mereka akan merasa nyaman atas pelayanan Pusdik. Karena Pusdik berkomitmen untuk melakukan pelayanan yang maksimal dan terbaik bagi para kelompok difabel tersebut.
Penyandang Disabilitas Tuli
Sementara, Adhi Kusumo Baroto memaparkan materi tentang Pengenalan Penyandang Disabilitas Tuli menjelaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik khususnya masyarakat tuli. Selain itu, penyandang disabilitas khususnya masyarakat tuli berhak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, aksesibilitas, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Dalam kaitan ini, ketersediaan juru bahasa isyarat profesional dan media lain sangat diperlukan sebagai jembatan komunikasi guna memperoleh komunikasi yang efektif.
Selain itu, peneliti pada Laboratorium Riset Bahasa Isyarat (LRBI) UI sekaligus anggota Komunitas Handal Tuli tersebut juga membagikan beberapa tips untuk dijadikan panduan bagi para petugas. Pertama, tidak boleh membuat asumsi terhadap para penyandang disabilitas. Kedua, selalu berbicara secara langsung kepada tuli atau disabilitas rungu, bukan berbicara kepada pendamping, asisten, atau juru Bahasa isyaratnya. Berbicaralah dengan volume suara normal dan upayakan untuk tidak meninggikan volume suara kecuali memang diminta untuk melakukan itu. Terakhir, apabila orang tuli tersebut tidak mengerti pembicaraan petugas, diharapkan mengulanginya dengan sopan. Usahakan agar pengulangan tersebut dilakukan dengan baik dan sopan agar pembicaraan tersebut berlangsung secara efektif.
Di akhir materi, para peserta melakukan simulasi layanan mahkamah konstitusi dengan didampingi oleh fasilitator Despan Heryansyah dan Eko Riyadi.(*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.