JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kearsipan dengan tema “Budaya Sadar Tertib Arsip Dalam Rangka Pelayanan Prima” secara daring dan luring dari Aula Lantai Dasar Gedung MK, pada Jumat (13/5/2022). Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK ini, Arsiparis MK Kasiman memberikan arahan mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik di lingkungan kelembagaan MK. Hal ini mengingat MK merupakan lembaga peradilan yang terdiri atas banyak unit kerja yang menggunakan berbagai jenis data dan dokumentasi kerja yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan dan masyarakat. Ia mengatakan, saat ini salah satu aplikasi persuratan yang dioptimalkan untuk pengelolaan administrasi birokrasi lintas unit di MK telah ada SIKD yang dirasakan manfaat dan keefektifannya.
“Aplikasi SIKD hanya salah satu arsip yang ada di MK yang saat ini dimiliki MK, selain itu ada pula arsip keuangan, kepegawaian, kediklatan, website, dan lainnya yang semua itu adalah arsip elektronik. PR kita nantinya setelah semua arsip itu terdigitaliasi, lalu bagaimana mengelola berbagai arsip yang sudah ada pada banyak aplikasi tersebut? Inilah tugas kita pada kegiatan hari ini untuk sama-sama mengemukakan masalah-masalah yang ditemui pada setiap unit dan menemukan solusinya secara bersama-sama dan kemudian untuk dipraktikkan ke unit masing-masing,” jelas Kasiman dalam acara yang dibuka oleh Kepala Biro Umum Elisabeth tersebut.
Diakui oleh Kasiman meski arsip yang dibuat dan dikirim setiap unit kerja di MK sangat banyak namun dalam hal pengawasan hal tersebut masih belum dapat dikatakan baik. Sebab, belum ditemukan format atau mekanisme standar baku yang dapat dijadikan rujukan yang dapat disosialisasikan pada setiap unit kerja.
Oleh karena itu, Unit Kearsipan MK harus melakukan tata kelola untuk meminta daftar kerja atau mekanisme bagi setiap pengiriman arsip elektronik yang kemudian harus dilakukan pada satu pintu. “Misal kita dapat membuat satu sistem berupa office.mkri.id dan ini dapat menghindari pemalsuan dokumen dan jika terjadi hal yang tidak sesuai prosedur, maka dapat langsung dilakukan pelacakan secara terstruktur,” tandas Kasiman. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.