Jakarta - Ahmadiyah masih boleh berlega hati. Niat Ahmadiyah untuk mengadakan Rapimnas pada 9-10 Mei 2008 di Bali diperbolehkan pemerintah. Sebab Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pelarangan kegiatan Ahmadiyah belum keluar.
"Kan belum ada itu (SKB). Belum ada larangan resmi dari pemerintah. Mereka masih boleh melakukan kegiatan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada detikcom, Jumat (18/4/2004).
Dituturkan Abubakar, bila Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Mendagri Mardiyanto sudah meneken SKB maka Ahmadiyah dilarang melakukan kegiatan apa pun.
"Untuk rapimnas kan mereka memberitahukan ke kita. Nanti kalau SKB sudah keluar, nggak akan kita terima," jelas Abubakar.
Namun bila SKB belum diteken, Abubakar mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap anarkis.
"Siapa pun kalau memang itu ada kelompok yang tidak setuju jangan melakukan tindakan anarkis. Negara kita kan negara hukum," kata dia.
Bakor Pakem Kejagung telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran yang terlarang. Namun pelarangan terhadap kegiatan yang dilakukan Ahmadiyah menunggu SKB yang diteken 3 menteri keluar. ( nik / fay )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id