JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Sidang kedua Perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 tersebut digelar pada Selasa (10/5/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.
Herifuddin Daulay selaku Pemohon mempertegas kembali permohonan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Salah satunya adalah kedudukan hukum Pemohon sebagai perseorangan warga negara yang berhak dan berkecakapan atas upaya bela negara.
“Bukti Pemohon adalah warga negara yang berkecakapan untuk upaya bela negara adalah buah pikir sebagaimana dimaksud UU Bela Negara tentang terbentuknya pola pikir. Saat ini Pemohon menyarankan kepada Menteri Pertahanan NKRI untuk mempersenjatai tentara di daerah-daerah perbatasan dan bibir pantai sebagai antisipasi meluasnya perang Rusia-Ukraina,” jelas Herifuddin kepada Ketua Panel Arief Hidayat.
Selain itu, Pemohon yang hadir secara daring, lebih detail menguraikan alasan-alasan permohonan, termasuk alasan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945.
Baca juga: Guru Honorer Uji Konstitusionalitas UU IKN
Sebagaimana diketahui, Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru honorer asal Dumai, Riau, mengajukan uji formil dan materiil UU IKN. Dalam permohonannya, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berhak dan berkecakapan melakukan upaya bela negara. Pemohon menyarankan kepada Menteri Pertahanan NKRI untuk mempersenjatai tentara-tentara daerah di wilayah perbatasan dan bibir pantai sebagai antisipasi meluasnya perang Rusia-Ukraina yang sebarannya bila terjadi dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait hal tersebut, Pemohon perlu mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU IKN dalam tinjauan bela negara karena undang-undang tersebut dalam proses pelaksanaannya dapat membahayakan perikehidupan berbangsa dan bernegara serta bertentangan konstitusi.
Pemohon mendalilkan, secara jangka panjang dapat dipastikan bahwa ketidakjelasan faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibukota Negara yang menjadi pokok utama isi muatan. Secara langsung Pemohon merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak akibat hancurnya ekonomi seperti terjadi dalam kurun waktu 1965-1998.
Selanjutnya jika UU IKN dibatalkan, maka kerugian Pemohon akan hilang karena pada hari-hari depan tidak ada gejolak masyarakat akibat dari UU IKN ini. Guna mencapai tujuan dihapusnya UU IKN yang juga dibatalkannya perpindahan ibu kota negara, menurut Pemohon, hak bela negara merupakan hak warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Hal ini menjadi sudut pandang Pemohon dalam mengajukan pengujian formil UU IKN.
Dalam pandangan Pemohon, perpindahan ibu kota negara merupakan pertaruhan yang tidak jelas mengenai keuntungan signifikan yang akan diperoleh untuk masyarakat dan negara. Oleh karena itu, menurut Pemohon, UU IKN bertentangan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945. Menurut Pemohon, pendanaan besar untuk perpindahan Ibukota Negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader andal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fitri Yuliana