JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Senin (9/5/2022). Agenda sidang adalah perbaikan permohonan. Permohonan perkara Nomor 39/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Sugeng, pensiunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sugeng mengatakan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang sebelumnya. Di antaranya mengenai kewenangan MK, legal standing, dan alas an permohonan.
“Kemudian kewenangan MK, legal standingnya sudah dibuat juga dan pada bagian alasan terbagi menjadi dua yakni pengujian formil dan pengujian materiil. Pengujian materiil juga dibagi menjadi dua yaitu sifatnya substansi tidak menguraikan pasal demi pasal sedangkan satunya menguraikan pasal demi pasal yang penting dan berkaitan dengan substansi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN),” kata Sugeng yang hadir secara daring.
Baca juga:
IKN Pindah ke Kalimantan Berisiko Merusak Lingkungan Hidup
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (12/4/2022), Sugeng mengatakan, pembentukan UU IKN melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam UU terhadap pembentukannya. Sugeng menegaskan perumusan dan penetapan UU IKN dibuat secara tergesa-gesa dan formalitas. Selain itu, pembentukan UU IKN dinilai kurang partisipasi masyarakat.
Sedangkan untuk alasan materiil, Sugeng berpendapat kondisi negara sedang mengalami pandemi Covid-19 membutuhkan banyak biaya dibandingkan kepentingan perpindahan ibu kota. Pemohon juga menambahkan bukan hanya itu, sebaiknya anggaran negara yang ada digunakan untuk hutang pemerintah, bencana alam, pembaharuan alutsista TNI, pendidikan, dan Pemilu. Pemohon juga menambahkan perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan beresiko karena rusaknya lingkungan hidup, flora, dan fauna.
Selain itu beberapa BUMN akan mengalami kerugian besar atau bermasalah. Sehingga menurut Pemohon sebaiknya Pemerintah fokus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional. Sehingga, ia meminta MK mengabulkan permohonannya yang meminta pembatalan UU IKN.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.