TURKI, HUMAS MKRI – Delegasi Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melakukan kunjungan kerja ke Turki dalam rangka menghadiri Peringatan Ulang Tahun ke-60 Mahkamah Konstitusi Turki yang diselenggarakan pada 24 – 28 April 2022. Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri sekitar 30 mahkamah konstitusi dan lembaga sederajat.
Puncak acara peringatan Ulang Tahun ke-60 MK Turki adalah penyelenggaraan Konferensi Internasional dengan tema “Interpretation of Constitution in the Protection of Fundamental Rights and Freedoms”. Kegiatan ini diawali dengan upacara pembukaan oleh Presiden MK Turki Zühtü Arslan dan dihadiri langsung oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan pada Senin (25/4/2022). Di akhir sesi pembukaan, delegasi asing dan Ketua MK Turki bertukar cinderamata.
Greeting Session
Selanjutnya, konferensi dilanjutkan dengan Greeting Session dari Presiden Mahkamah Konstitusi Aljazair Omar Belhadj, Ketua Mahkamah Konstitusi Azerbaijan Farhad Abdullayev, Ketua Dewan Konstitusi Kazakhstan Kairat Mami, dan Presiden Mahkamah Konstitusi Uzbekistan Mirza-Ulugbek Abdusalomov. Pada sesi konferensi berikutnya, pada Selasa (26/4/2022), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan presentasi berjudul “Penafsiran Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia mengenai Perlindungan Hak dan Kebebasan Dasar”.
Dalam ceramahnya, Enny menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi, demokrasi, hak dan kebebasan dasar. Apabila terdapat suatu undang-undang yang dinilai melanggar hak warga negara, maka atas permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi dapat memainkan perannya untuk melindungi, memajukan, dan merehabilitasi hak konstitusional warga negara. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa batu uji untuk menentukan konstitusionalitas suatu undang-undang haruslah didasarkan pada UUD 1945, sehingga dalam menafsirkan konstitusi, salah satunya dilakukan dengan menemukan original intent yang terkandung dalam UUD 1945 serta mengikuti dinamika tekstual dan kontekstual.
Kemudian, Enny menjelaskan bahwa salah satu bentuk perlindungan hak konstitusional yang pernah diputus oleh MK adalah terkait dengan pengujian UU Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP. Selain itu, ia mencontohkan kasus menarik yaitu mengenai sahnya penggunaan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2019. Dalam putusannya, Mahkamah tetap pada keyakinan syarat minimal bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP Elektronik sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan. Namun jika belum memilikinya, maka dapat memakai surat keterangan perekaman KTP Elektronik dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil.
Dalam konferensi itu, Enny berharap hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin antara MK RI dan Turki serta dengan MK di berbagai negara terus terjalin dan ditingkatkan di masa mendatang. Terakhir, Enny mengucapkan selamat kepada Mahkamah Konstitusi Turki yang merayakan ulang tahunnya yang ke-60, dan mendoakan semoga tahun yang akan datang MK Turki dapat terus mencapai kesuksesan yang lebih besar lagi.
Simposium diakhiri dengan special session yang memberikan kesempatan semua head of delegations untuk menjelaskan beberapa informasi yang akan bermanfaat satu sama lain. Dalam kesempatan tersebut, Enny menyampaikan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terpilih menjadi tuan rumah Kongres WCCJ ke-5 di Bali pada Oktober 2022 dengan tema “Constitutional Justice and Peace”. Tema tersebut menunjukkan bahwa dalam menegakkan keadilan konstitusional, semua harus dilandasi semangat mewujudkan perdamaian abadi.
Penyerahan Cinderamata
Seusai konferensi, agenda dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Presiden MK Turki kepada para narasumber Ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian pada malam harinya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan mengundang para delegasi Konferensi untuk makan malam dan buka bersama di Istana Kepresidenan. Erdogan tampak berjalan berdampingan dengan Enny Nurbaningsih dan saling berjabat tangan. Selanjutnya, Erdogan menyampaikan keinginannya untuk mengunjungi Indonesia.
Sebagai rangkaian kunjungan kerja ke Turki, delegasi MKRI juga melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Turki di Ankara. Dalam pertemuan tersebut, Lalu Muhammad Iqbal (Duta Besar Indonesia untuk Turki) didampingi oleh sejumlah staf KBRI menyampaikan antusiasme dan sambutan hangat atas kunjungan kerja Enny Nurbaningsih ke Turki. Lalu berharap, kunjungan kerja ini akan mempererat hubungan kedua negara khususnya dalam meningkatkan perlindungan hak konstitusional warga negara melalui peradilan konstitusi.(*)
Penulis: MLC
Editor: Lulu Anjarsari P.